NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Gol penyama kedudukan 1-1 menjadi pemantik kericuhan di final sepak bola antardesa di Tipar Kidul, Ajibarang. Saat massa mulai masuk lapangan, Highma Aegis Putra Irdanie (33), yang disebut berusaha meredam keributan, justru diduga menjadi sasaran pukulan dan injakan sejumlah orang. Tiga hari berselang, insiden itu berujung laporan dugaan pengeroyokan ke Polresta Banyumas.
Laporan tersebut diterima petugas Reskrim Polresta Banyumas pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB. Polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, sehingga perkara ini masih berada pada tahap awal dan belum membuktikan adanya tindak pidana maupun menetapkan tersangka.
Peristiwa dilaporkan terjadi Senin (21/9) sekitar pukul 16.30 WIB saat pertandingan final antara Putra Aji Ajibarang Wetan dan Gelora Muda Ajibarang Kulon.
Kericuhan disebut pecah setelah Gelora Muda mencetak gol yang mengubah skor menjadi 1-1. Sejumlah penonton memprotes gol yang dinilai offside. Protes kemudian berkembang menjadi keributan setelah beberapa penonton masuk ke lapangan.
Dalam laporan, Agies disebut berusaha menghalau massa. Di tengah situasi tersebut, ia mengaku dipukul dan diinjak oleh sejumlah orang.
Enam nama tercantum sebagai pihak yang diadukan, yakni MG, JN, BG, IP, RZ, dan KJ. Mereka disebut berasal dari Dukuh Pejagalan, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang.
Dirawat dan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Highma kemudian mendapat perawatan di RSUD Ajibarang. Dokumen medis yang disertakan dalam laporan mencatat luka lecet pada kaki kanan bagian bawah serta luka lebam menonjol pada punggung kanan atas dengan diagnosis luka-luka.
Pada Rabu (23/9), korban menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk USG. Pihak korban menyebut terdapat temuan mengenai melemahnya fungsi ginjal. Namun, hubungan antara temuan medis tersebut dan dugaan kekerasan masih memerlukan penilaian medis lebih lanjut.
Pengadu sekaligus kuasa hukum korban, Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., menyerahkan rekaman video, kuitansi pengobatan, dan resume pasien kepada polisi.
“Ketidakpuasan terhadap keputusan wasit tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan,” kata Ade.
Menurut Ade, rekaman video menjadi salah satu bukti penting untuk mengurai rangkaian kejadian, termasuk posisi korban dan tindakan orang-orang di sekitar lokasi saat kericuhan.
“Kami meminta Polresta Banyumas melakukan penyelidikan secara serius, objektif, dan menyeluruh dengan mengidentifikasi seluruh orang yang terlibat serta mendalami peran masing-masing,” ujarnya.
Pihak korban juga menyebut anak Agies yang berusia delapan tahun berada di lokasi ketika kericuhan terjadi. Kuasa hukum menyatakan peristiwa tersebut turut berdampak terhadap anak korban.
Polisi Diminta Mengurai Peran Masing-Masing
Kini laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk menguji seluruh keterangan dan bukti. Polisi perlu memastikan bagaimana kericuhan bermula, siapa yang melakukan kekerasan, serta bagaimana peran masing-masing orang yang dilaporkan.
Kuasa hukum meminta rekaman video dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh. Mereka juga meminta panitia dan petugas pengamanan memberikan penjelasan mengenai sistem pengamanan pertandingan, termasuk bagaimana penonton dapat masuk ke lapangan ketika kericuhan terjadi.
“Apabila berdasarkan alat bukti terpenuhi unsur tindak pidana, kami meminta penyidik tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menerapkan pasal sesuai fakta hukum yang ditemukan,” kata Ade.
Pihak korban menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Sementara itu, status enam orang yang diadukan masih sebatas pihak yang dilaporkan dan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum proses penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup.
(Widhiantoro)







