NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sengketa hukum terkait penyewaan lahan di kawasan Menara Teratai Purwokerto memasuki fase baru. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjadwalkan sidang lanjutan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Pwt pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 09.30 WIB, sebagaimana pemberitahuan resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung kepada kuasa hukum penggugat.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Joko Budi Santoso (60), seorang pensiunan sekaligus pelaku UMKM asal Purwokerto Timur, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas dan Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Djoko Susanto, SH, penggugat meminta pengadilan membatalkan perjanjian sewa lahan parkir Menara Teratai sekaligus menghukum para tergugat membayar ganti rugi lebih dari Rp2,66 miliar.
Pokok sengketa berawal dari Perjanjian Sewa Lahan Halaman Parkir Menara Teratai Nomor 200.1/1500.13.5/XI/2024 yang ditandatangani pada 22 November 2024. Berdasarkan kontrak tersebut, Joko Budi menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi untuk kegiatan komersial selama satu tahun dengan nilai sewa Rp39,75 juta, di luar biaya listrik dan kebersihan.
Menurut dalil gugatan, seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh penggugat. Namun persoalan muncul setelah terbit surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas yang menyatakan lokasi tersebut berada pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sehingga dinilai tidak dapat digunakan sebagai objek pembangunan maupun penyewaan untuk kepentingan komersial.
Atas dasar itu, penggugat menilai objek perjanjian sejak awal tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Kontrak tersebut, menurut penggugat, seharusnya dinyatakan batal demi hukum karena menyangkut objek yang secara regulatif tidak dapat diperjanjikan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan perjanjian sewa batal demi hukum, menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.904.750.000 dan kerugian immateriil Rp761.900.000, meletakkan sita jaminan atas aset tergugat, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
Mediasi Belum Berhasil
Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahapan mediasi. Namun upaya damai yang dipimpin Hakim Mediator Veronica pada awal Februari 2026 belum menghasilkan kesepakatan.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, SH, menyatakan dalam forum mediasi pihaknya telah menyampaikan tuntutan ganti rugi, tetapi belum ditemukan titik temu.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Arif Rohman, SH, MH, yang mewakili pemerintah daerah, menyatakan hasil mediasi masih akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebelum menentukan langkah selanjutnya. Ia juga membuka peluang penyelesaian melalui dialog langsung antarprinsipal di luar forum mediasi pengadilan.
Pengelolaan Aset Publik Jadi Sorotan
Perkara ini tidak sekadar menyangkut hubungan kontraktual antara penyewa dan pengelola kawasan wisata. Sengketa tersebut juga mengangkat isu yang lebih luas mengenai kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah, terutama apabila objek yang disewakan kemudian diketahui memiliki persoalan tata ruang maupun perizinan.
Dari sisi penggugat, pemerintah daerah dinilai telah menawarkan objek sewa yang belakangan disebut tidak memenuhi ketentuan tata ruang sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pihak BLUD sebelumnya menyatakan keputusan tidak memperpanjang kontrak merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah daerah. BLUD juga berpendapat bahwa pembangunan kios merupakan tanggung jawab penyewa, termasuk pemenuhan seluruh persyaratan perizinan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang lanjutan pada 27 Juli 2026 diperkirakan menjadi tahapan penting untuk menentukan arah pemeriksaan perkara. Apabila penyelesaian damai tidak tercapai, majelis hakim akan melanjutkan proses pembuktian, menghadirkan alat bukti serta saksi-saksi guna menguji dalil masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena berpotensi menjadi preseden mengenai tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam penyewaan aset publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah berdasarkan perjanjian resmi.
(Widhiantoro)











