NASIONALNEWS.id,PATI–Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (7/1/2026) mendadak berubah menjadi panggung sorotan publik. Bukan karena kasus megakorupsi atau sindikat narkoba internasional, melainkan karena sebuah fenomena hukum yang mengusik nalar: dua aktivis lokal kini terancam mendekam di penjara hampir satu dekade akibat aksi blokir jalan.
Dua tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, duduk di kursi pesakitan. Mereka bukan sekadar terdakwa; bagi puluhan pendukungnya yang memadati pengadilan, mereka adalah simbol perlawanan yang kini terjerat dalam “jaring” pasal-pasal berlapis.
Menu “Pasal Mewah” untuk Aksi Jalanan
Kehadiran advokat kenamaan asal Surabaya, Cak Soleh, memberikan warna tersendiri dalam persidangan. Dengan nada retoris yang tajam, ia menyoroti kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Botok dan Teguh dijerat dengan kombinasi pasal yang tak main-main: Pasal 192, Pasal 160, hingga Pasal 169 KUHP.
“Ini seperti menu restoran bintang lima, sangat lengkap,” sindir Cak Soleh saat menanggapi dakwaan yang mengancam kliennya dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Cak Soleh menarik perbandingan kontras dengan berbagai aksi serupa di daerah lain:
Aksi Buruh di Surabaya: Penutupan jalan protokol sering terjadi, namun jarang berujung pidana berat.
Tragedi Lapindo: Penutupan jalan berlangsung berhari-hari hingga logistik membusuk, namun pendekatan hukumnya jauh lebih persuasif.
“Mengapa di Pati ceritanya berbeda? Apakah ‘macet’ di sini memiliki derajat kriminalitas yang lebih tinggi daripada di tempat lain?” gugat Cak Soleh dalam eksepsinya.
Eksepsi: Membedah “Barang Busuk” Penyidikan
Tim penasihat hukum terdakwa secara terang-terangan menyebut berkas perkara ini sebagai “barang busuk”. Mereka menilai ada pemaksaan konstruksi hukum yang tidak proporsional sejak tahap penyidikan.
Dalam nota keberatannya, Cak Soleh menekankan beberapa poin krusial:
Ketidakadilan Standar: Adanya standar ganda dalam penanganan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Keadilan Substantif: Meminta hakim untuk melihat latar belakang aksi, bukan sekadar dampak kemacetan sesaat. Dilansir dari WartaDesa.
Harapan Putusan Sela: Tim hukum mendesak majelis hakim menerima eksepsi agar terdakwa bisa segera bebas dari dakwaan yang dianggap cacat hukum tersebut.
Solidaritas di Bawah Terik Matahari
Di luar ruang sidang, puluhan massa AMPB bertahan di bawah cuaca panas Pati. Sorak-sorai dukungan sesekali pecah, mencerminkan keresahan akar rumput. Bagi mereka, kasus Botok dan Teguh adalah ujian bagi integritas PN Pati: Apakah hukum hadir sebagai instrumen keadilan, atau sekadar alat pembungkaman?
Sidang ini bukan sekadar urusan ketok palu, melainkan sebuah preseden. Jika aksi blokir jalan ini benar-benar diganjar 9 tahun penjara, maka sejarah hukum di Pati akan mencatat sebuah standar baru—di mana “macet” bisa berharga lebih mahal daripada kebebasan berpendapat.
Editor: IMAM S






