Kades Banyumas Lawan Bupati: Aduan ke Megawati Soal Intervensi Sewenang-wenang

oleh -
oleh
img 20260202 wa0025

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Konflik panas di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kian memuncak. Kepala Desa Karsono tak tinggal diam: ia mengadu dugaan tindakan sewenang-wenang Bupati Sadewo Tri Lastiono langsung ke Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Surat resmi bertanggal 2 Februari 2026 itu meminta perlindungan politik, dengan tembusan ke Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam, hingga Mahkamah Partai. “Ini bukan lagi urusan desa biasa, tapi pelanggaran kewenangan yang merusak tata kelola,” tegas Karsono.

 

Semua bermula 2 Januari 2026, saat Karsono memberhentikan sembilan perangkat desa dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Alasannya? Dugaan upaya inkonstitusional menggulingkan kepemimpinannya. Tak disangka, Bupati Sadewo—sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas—langsung cabut SK itu pada 14 Januari. Karsono tak gentar: ia terbitkan SK baru hari itu juga. Respons bupati? Cabut lagi pada 29 Januari. Bahkan, 30 Januari, Karsono ulangi PTDH untuk delapan perangkat, tapi konflik berlanjut dengan intervensi berulang.

 

“Ini masalah internal desa yang harus diselesaikan adil, bukan diintervensi sepihak,” tulis Karsono dalam suratnya. Ia tuding bupati memihak perangkat yang diberhentikan, mengabaikan peran sebagai pengayom netral. Sebagai kades sah, Karsono merasa ditekan otoritas atas, yang menghambat pemerintahan desa. Advokatnya, Djoko Susanto, menambahkan: tindakan bupati langgar prinsip administrasi desa dan nilai kemanusiaan. “Kades punya hak kelola perangkat sesuai undang-undang. Klien saya diperlakukan tak adil—bupati lindungi yang bermasalah, sementara kades sah justru ditekan,” kata Djoko.

 

Langkah aduan ke Megawati disebut Djoko sebagai upaya konstitusional untuk hentikan konflik tak sehat ini. Ia harap pimpinan partai turun tangan, pastikan penyelesaian objektif dan berbasis hukum. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Sadewo. Polemik ini kian rumit, menggugat batas kewenangan bupati atas desa otonom.

 

(IMAM S)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.