NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Diduga kesal dan terganggu saat main game, DS warga Kampung Pasir, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang tega menganiaya istrinya hingga tewas, Rabu (8/5/2019) pekan lalu.
Diketahui, DS menganiaya istrinya berinisial AS dengan cara memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan helm.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariono mengaskan, bahwa pelaku dengan korban sebelumnya sempat terjadi cekcok antar keduanya.
“Cekcok tersebut, dipicu karena pelaku merasa tersinggung saat sedang asyik bermain game di handphonenya, tetapi disuruh-suruh terus oleh korban,” terang Zazali, Selasa (14/5/2019) kemarin.
Zazali menambahkan, penganiayaan terhadap korban berlanjut hingga ditempat orang tuanya, saat pelaku mengambil anaknya untuk dibawa pergi.
“Melihat hal itu korban berusaha mencegah, namun korban malah di tendang oleh pelaku. Tendangan pertama mengenai kaki, kedua mengenai kemaluan, sehingga terjatuh kemudian mencekik leher korban. Setelah selesai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkannya,” paparnya.
Selanjutnya, pada Senin 13 Mei 2019, kata Zazali, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya untuk dibawa pulang kekontrakan. Namun, saat waktu sahur pelaku terkejut melihat wajah korban dalam kondisi membiru.
“Pelaku menghampiri korban yang sedang tidur pada saat waktu sahur. Namun, terkejut melihat korban yang membiru dan badanya menggigil. Pelaku membawa korban dengan dibantu tetangganya ke kelinik. Sapai di kelinik korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih dalam ia mengatakan, atas penganiayaan itu, pelaku terancam Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp15 juta.
“Pelaku bakal dijerat Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004, tentang penganiayaan. Dengan ancaman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp15 juta rupiah,” tandasnya. (aput)








