NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Banyumas kini menjadi sorotan tajam. Perkara yang menyeret seorang ibu rumah tangga berinisial MYT, warga Karanglewas Kidul, ditengarai jalan di tempat akibat adanya hambatan non-teknis dan dugaan ketidakprofesionalan oknum di lapangan. Senin (25/05/2025)
Kasus ini mencuat setelah korban, RS, resmi melayangkan laporan polisi terkait dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) sejak 1 Juli 2024 lalu. Namun, hingga kini proses penyidikan dinilai stagnan dan belum menunjukkan progres yang signifikan.
Gadaikan Aset Pihak Lain senilai Ratusan Juta
Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini bermula dari dua rentetan transaksi permodalan antara MYT (Terlaporkan) dan RS (Pelapor):
- Transaksi Pertama (20 Agustus 2019): MYT mencairkan dana sebesar Rp84.000.000,- dengan cara menggadaikan sejumlah aset berupa 5 buah BPKB dan 2 unit mobil Avanza warna hitam (satu unit bernopol H 9237 EH). Belakangan terkuak, aset tersebut diduga kuat milik pihak ketiga (KSP Intidana dan seorang warga HND yang digadaikan tanpa izin sah.
- Transaksi Kedua (9 September 2023): MYT kembali menerima uang tunai dari RS senilai Rp145.000.000,- dengan perjanjian tertulis akan dikembalikan utuh pada 9 Maret 2024.
Namun hingga jatuh tempo, MYT diduga kuat ingkar janji (wanprestasi) dan gagal mengembalikan dana tersebut, yang akhirnya memaksa korban menempuh jalur hukum.
Dugaan Skenario Saksi Bohong dan Hambatan Internal
Upaya pengungkapan kasus ini disinyalir sengaja dijegal oleh tindakan manipulatif. Di hadapan penyidik, MYT diduga tidak hanya memberikan keterangan palsu, melainkan secara aktif mengondisikan serta mengarahkan saksi-saksi lain agar ikut memberikan keterangan bohong di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Merespons kebohongan yang terstruktur tersebut, RS menegaskan bahwa dirinya juga berencana melaporkan para saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di hadapan hukum.
“Berbeda dengan terduga pelaku yang memiliki hak ingkar, saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau BAP dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Para saksi kami imbau jangan mau menjadi ‘tumbal’ atas skenario kebohongan Terlaporkan,” tegas pihak pelapor.
Melihat penanganan perkara yang berlarut-larut serta adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi Polri, RS menyatakan tidak akan tinggal diam dan bersiap mengambil langkah yang lebih tinggi.
“Jika tidak kunjung selesai perkara ini, saya berencana melaporkan hal ini ke Seksi Propam Polresta Banyumas atau Bid Propam Polda Jawa Tengah,” cetus RS kepada awak media.
Saat ini, pihak korban tengah merapikan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari rekaman percakapan WhatsApp, rekaman suara, hingga saksi mata terkait momen di mana oknum penyidik diduga meminta sejumlah fee (potongan) dalam proses pengembalian dana.
IMAM S






