NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kerohiman Rp3,5 juta per rumah yang dibagikan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) kepada 203 rumah di sekitar pabrik hebel Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, memicu pertanyaan tentang kriteria penerima. Sejumlah warga yang mengaku tinggal di sekitar pabrik dan merasakan dampak aktivitas industri justru tidak menerima pemberian tersebut. Total dana yang disebut telah dibagikan mencapai sekitar Rp710,5 juta.
Kepala Dusun 1 Desa Losari, Edi Rianto, mengatakan daftar penerima bukan ditentukan pemerintah desa, melainkan pihak perusahaan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan langsung dari PT IKN mengenai dasar pendataan, parameter penerima, dan alasan sebagian warga tidak masuk daftar.
Menurut Edi, pemberian itu berlangsung setelah Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup sementara aktivitas pabrik pada 21 Agustus 2026. Pada 28 Agustus, Deni Firmansyah yang disebut sebagai kuasa PT IKN dalam urusan perizinan menemui pemerintah desa dan menyampaikan keinginan memperbaiki hubungan dengan warga.
“Kerohiman, bukan kompensasi,” ujar Edi.
Sejumlah warga yang ditemui NasionalNews.id, Sabtu (12/9/2026) mengaku tidak menerima uang tersebut. Mereka menyatakan tinggal di sekitar pabrik dan merasakan suara mesin serta debu yang menurut pengakuan mereka berasal dari aktivitas produksi.
Klaim mengenai sumber debu dan gangguan kesehatan itu merupakan keterangan warga kepada wartawan.
“Sekitar seminggu yang lalu sebagian warga sekitar pabrik hebel PT IKN mendapatkan kerohiman sebesar Rp3,5 juta per rumah. Sayangnya kami yang terdampak debu pabrik dan tidak jauh dari pabrik hebel kok belum dapat,” kata seorang perwakilan warga.
Konflik kemudian bukan lagi sekadar soal uang, melainkan siapa yang dianggap terdampak dan siapa yang berhak menerima.
Warga mempertanyakan mengapa sebagian rumah memperoleh Rp3,5 juta, sementara warga lain yang mengaku berada di sekitar lokasi dan merasakan dampak serupa tidak memperoleh pemberian. Mereka juga mempersoalkan adanya permintaan tanda tangan kepada sebagian penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, PT IKN belum memberikan penjelasan langsung mengenai kriteria penerima, mekanisme pendataan, maupun tujuan spesifik pemberian tersebut.
Warga meminta, jika pabrik kembali beroperasi, mekanisme tanggung jawab sosial atau kompensasi—jika memang terdapat dasar untuk itu—dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah, dan melibatkan masyarakat yang benar-benar terdampak.
Pemdes Losari menyatakan siap memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan.
Dengan demikian, Rp710,5 juta bukan satu-satunya angka yang kini menjadi perhatian. Ada 203 rumah yang disebut menerima, dan ada warga lain yang mempertanyakan mengapa nama mereka tidak tercantum. Jawaban mengenai kriteria itulah yang kini ditunggu dari PT IKN.
(Widhiantoro)






