NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, angkat bicara terkait dugaan kasus “ijon proyek” aspirasi yang menyeret nama anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta. Namun hingga kini, pimpinan dewan mengaku belum menerima laporan maupun pemberitahuan resmi terkait persoalan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada pemberitahuan resmi apa pun. Saya memang sudah membaca pemberitaan di media,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, Agus memastikan persoalan itu akan ditindaklanjuti secara internal apabila telah ada kejelasan dari pihak terkait. Ia menyebut akan mengundang fraksi-fraksi serta pihak yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.
“Paling nanti saya tindak lanjuti dengan mengundang fraksi-fraksi dan yang bersangkutan. Karena sampai sekarang belum ada kabar ataupun surat pemberitahuan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait ultimatum 1×24 jam yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum kontraktor asal Purbalingga, Saefudin, Agus menilai mekanisme penanganan etik akan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas.
“Karena solusinya pihak Saefudin meminta uangnya dikembalikan, nanti Ketua Badan Kehormatan yang akan menindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, Saefudin melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, melaporkan dugaan penipuan proyek aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD senilai Rp1,1 miliar. Dalam kasus itu, korban mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp110 juta yang diberikan dalam dua tahap kepada pihak yang disebut sebagai perantara Samsudin.
Menurut Djoko, uang tersebut diserahkan secara tunai dan dilengkapi kwitansi, meski proyek pengaspalan yang dijanjikan di wilayah Pekuncen tidak pernah terealisasi. Ia menilai praktik permintaan uang di muka untuk proyek aspirasi berpotensi masuk ranah pidana.
Djoko juga memberi ultimatum agar ada penyelesaian dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, pihaknya mengancam membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Samsudin Tirta belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
(Widhiantoro)











