LSD Terungkap Setelah Lahan PT IKN Dibebaskan

oleh -
oleh
img 20260923 wa0063
Foto: Istanto, Kasi Pemerintahan, (Baju Putih) , Arsim, Kepala Desa Losari berpakaian tanpa lengan dan bertopi hitam. Saat ditemui di Balai Desa saat Jam Kerja. Rabu, (23/09/26)

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Polemik pabrik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, kini menukik ke proses pembebasan lahannya. Pemerintah Desa Losari mengakui ikut memfasilitasi transaksi tanah untuk kepentingan industri tersebut, tetapi mengaku baru mengetahui sebagian bidang yang dibeli pada 2025 masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

 

Kepala Desa Losari Arsim mengatakan pemerintah desa memang terlibat dalam proses pembebasan lahan. Namun, menurut dia, kewenangan mengubah status LSD bukan berada di tangan desa.

 

“Desa memang terlibat memfasilitasi proses pembebasan lahan, tetapi desa tidak punya kewenangan mengubah status LSD,” kata Arsim kepada NasionalNews.id.

 

Kasi Pemerintahan Desa Losari Istanto S.Pd. menjelaskan, keterlibatan desa berlangsung sejak tahap awal. Arsim dan Istanto disebut menjadi bagian dari tim desa yang membantu proses pembebasan tanah. Adi Gondrong, yang semula dimintai bantuan pemerintah desa, kemudian mendampingi investor dan disebut menjadi perwakilan PT IKN dalam proses pembelian lahan.

 

Pembebasan berlangsung dalam dua tahap. Lahan bagian depan dibeli pada 2024 dan dipahami Pemdes sebagai bidang yang bukan LSD. Setahun kemudian, pembelian berlanjut ke bagian belakang. Bidang inilah yang belakangan diketahui masuk zona hijau atau LSD.

 

“Pada pembelian awal, kami belum mengetahui secara pasti bagian belakang lahan itu masuk LSD. Setelah diketahui, pembangunan di area tersebut memang tidak sesuai tata ruang,” ujar Istanto.

 

Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam polemik PT IKN. Status tata ruang merupakan salah satu informasi mendasar dalam proses pembelian tanah untuk pembangunan industri.

 

Masalahnya, kepastian status tersebut belum sepenuhnya terurai ketika pembebasan berlangsung. Proses transaksi tetap berjalan hingga pembelian tahap kedua pada 2025, sementara status LSD pada bidang belakang kemudian baru diketahui.

 

Persoalan bertambah pelik karena luasan tanah yang disebut dikuasai PT IKN tidak sepenuhnya berkelindan dengan dokumen kesesuaian tata ruang. PT IKN disebut menguasai sekitar 40.000 meter persegi. Sementara PKKPR Nomor 09022610313302046 mencatat luas 24.485 meter persegi.

 

Ada selisih lebih dari 15.000 meter persegi.

Sampai kini, belum terdapat penjelasan memadai mengenai bidang yang tercakup dalam PKKPR tersebut dan status bidang lainnya. Hal ini menjadi krusial karena sebagian lahan disebut berada dalam kawasan LSD.

 

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono sebelumnya menegaskan izin tidak dapat menjadi jalan pintas untuk melegalkan bangunan di atas LSD.

 

“Kalau memang harus bergeser, ya bergeser. Tidak bisa siapa pun menjanjikan LSD bisa diubah begitu saja,” kata Sadewo.

Menurut Sadewo, pemerintah kabupaten pernah berupaya mencari jalan keluar dengan meminta kebijakan Kementerian Pertanian mengenai kemungkinan perubahan status LSD dengan penyediaan sawah pengganti. Namun, kewenangan perubahan status tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten.

 

Di tingkat desa, Istanto mengatakan Pemdes masih mendorong PT IKN menyelesaikan persoalan perizinan. Setelah batas kewenangan soal LSD ditegaskan pemerintah kabupaten, penyelesaian persoalan tersebut bergantung pada mekanisme dan kewenangan instansi yang berwenang.

 

Ia juga mengakui keberadaan area produksi di lahan LSD tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Salah satu opsi yang disebut adalah menggeser area produksi ke bagian lahan yang secara hukum memungkinkan.

 

“Kami berharap ada solusi administratif yang tetap sesuai aturan, apakah melalui penggantian lahan, pergeseran tapak produksi, atau mekanisme lain yang menjadi kewenangan pemerintah,” ujar Istanto.

 

Polemik PT IKN kini memiliki sedikitnya tiga simpul yang perlu diurai, yakni status LSD yang belum teridentifikasi ketika pembebasan lahan berlangsung, selisih luas antara tanah yang disebut dikuasai dan luas dalam PKKPR, serta pihak yang memastikan seluruh tapak industri sesuai dengan tata ruang sebelum pembangunan berlangsung.

 

Pernyataan Pemdes bahwa status LSD baru diketahui setelah proses pembelian berjalan membuka persoalan pada tahap yang lebih awal. Dalam pembangunan industri, kepastian status dan kesesuaian tata ruang semestinya menjadi dasar sebelum transaksi tanah dan pembangunan dilakukan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.