NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang menyeret mantan karyawannya berinisial D. Kasus yang diduga merugikan sedikitnya 13 nasabah dengan nilai kerugian hampir Rp2 miliar itu kini masih dalam proses investigasi internal.
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, menegaskan bahwa D telah diberhentikan sejak 1 Mei 2026 setelah perusahaan menemukan adanya indikasi pelanggaran serius yang memicu keresahan nasabah.
“Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026 karena terkait persoalan yang membuat gaduh kejadian terhadap nasabah,” kata Puguh, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran terungkap setelah manajemen menemukan sejumlah kejanggalan administratif yang mengarah pada tindakan fraud. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan prosedur internal perbankan.
“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memasukkan beberapa data dan mempromosikan beberapa surat,” ujarnya.
Meski baru sekitar dua pekan menjabat sebagai pimpinan cabang, Puguh memastikan perusahaan tidak menutup kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila hasil investigasi menemukan unsur pelanggaran hukum.
“Mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum,” katanya.
Di tengah meningkatnya tekanan dari para korban, Mandiri Taspen menyatakan tidak akan lepas tangan dan tetap memberikan pendampingan kepada nasabah terdampak.
“Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Kami juga menyampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan,” tambahnya.
Namun demikian, pihak bank belum bersedia mengungkap jumlah pasti korban maupun total kerugian karena proses investigasi masih berlangsung. Di sisi lain, data yang dihimpun tim pendamping hukum korban menunjukkan sedikitnya 13 nasabah telah melapor dengan nilai kerugian mendekati Rp2 miliar.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menilai perkara ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia menduga terdapat kegagalan sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan penyimpangan berlangsung dalam proses layanan perbankan.
“Bagi kami, kredit itu adalah sistem. Tidak mungkin berjalan instan. Ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Karena itu perkara ini harus dibongkar secara menyeluruh,” tegasnya.
Djoko menyebut mayoritas korban merupakan pensiunan yang kehilangan tabungan dalam jumlah besar, bahkan sebagian di antaranya diduga terbebani kewajiban utang baru akibat skema yang mereka yakini sebagai solusi investasi dan keuangan.
Hingga kini, jumlah korban terus bertambah. Tim kuasa hukum bersama Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto membuka pendampingan bagi masyarakat yang merasa mengalami pola serupa. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, perbankan, dan otoritas pengawas jasa keuangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.
(Widhiantoro)






