NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kasus dugaan penipuan berkedok spiritual kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial WI (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan forum kajian keagamaan untuk memengaruhi jemaah dan menguras uang korban hingga Rp50,8 juta. Yang mengejutkan, pria itu mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II Pontianak sekaligus pewaris perkebunan sawit se-Indonesia.
Polresta Banyumas mengungkap, WI membangun pengaruhnya secara perlahan melalui praktik pengobatan bekam di wilayah Arcawinangun, Purwokerto Timur. Dari ruang pengobatan sederhana, ia kemudian membentuk forum kajian rutin bertajuk “Jumat Berkah” yang diikuti sekitar 20 jemaah setiap pekan.
Di dalam forum itulah, tersangka memainkan narasi besar tentang agama, politik, kekuasaan, hingga silsilah kerajaan. Ia menampilkan diri sebagai sosok berilmu, dekat dengan spiritualitas, sekaligus memiliki akses terhadap kekayaan besar yang diklaim berasal dari warisan Kesultanan Al-Qadri Pontianak.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka bahkan memasang foto Sultan Hamid II di lokasi kajian untuk memperkuat legitimasi simbolik di hadapan para pengikutnya.
“Pelaku memosisikan dirinya sebagai sosok yang memiliki pengetahuan luas dan dianggap mampu menjawab berbagai persoalan hidup para jemaah,” ujarnya.
Namun di balik ceramah, makan siang gratis, dan janji keberkahan, penyidik menemukan pola manipulasi psikologis yang sistematis.
Korban berinisial AS awalnya datang untuk berobat bekam pada September 2025. Setelah rutin mengikuti kajian, korban mulai percaya pada berbagai klaim tersangka. WI kemudian menjanjikan umrah dan haji gratis kepada jemaah. Narasi spiritual itu perlahan berubah menjadi tekanan moral.
Korban disebut diyakinkan bahwa usaha kebun sawit yang dimilikinya merupakan “harta haram” karena dianggap mengambil hak keluarga tersangka sebagai pewaris sawit nasional. Dalam posisi takut sekaligus percaya, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai Rp50,8 juta. Uang itu berasal dari penjualan lahan sawit empat hektare senilai Rp40 juta, hasil panen sawit Rp9 juta, serta dana bantuan kajian dan sesama jemaah Rp1,8 juta. Seluruh aliran dana disebut langsung masuk ke rekening pribadi tersangka, bukan ke lembaga resmi ataupun yayasan.
Polisi menilai modus yang digunakan tidak sekadar penipuan biasa. Tersangka diduga membangun kontrol sosial di dalam kelompok dengan membatasi ruang verifikasi, menggali persoalan pribadi korban, lalu menggunakan narasi agama dan garis keturunan untuk menciptakan kepatuhan.
Penyidik kini turut menggandeng Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama guna mendalami kemungkinan adanya penyimpangan ajaran dalam aktivitas kajian tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, WI tidak ditahan. Polisi menyebut keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik karena pasal yang dikenakan termasuk kategori pengecualian penahanan.
Keputusan itu memantik kritik dari advokat Djoko Susanto. Menurutnya, terdapat disparitas perlakuan dibanding kasus-kasus penipuan lain yang umumnya langsung disertai penahanan.
“Ini tidak lazim. Ini menimbulkan kecemburuan sosial dalam proses penegakan hukum. Kasus penipuan lain banyak yang ditahan, sementara perkara ini tidak,” ujarnya.
WI dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengaruh spiritual dapat berubah menjadi alat manipulasi ketika dibungkus klaim kekuasaan, garis keturunan, dan janji keselamatan. Di tengah masyarakat yang masih menempatkan agama sebagai sumber legitimasi moral tertinggi, ruang-ruang kajian tanpa verifikasi kerap menjadi lahan subur bagi figur palsu untuk membangun kuasa—bukan lewat kekerasan, melainkan lewat kepercayaan.
(Widhiantoro)











