NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Seorang ayah di Kabupaten Banyumas mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mencari keadilan bagi anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Remaja tersebut, berinisial CL, mengaku ditinggalkan oleh pria yang dinyatakan sebagai suami sirinya ketika usia kandungannya memasuki empat bulan.
Kini, setelah sang anak lahir, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum guna meminta pertanggungjawaban dari pria berinisial DN (19).
Ayah CL, Tofan Pamungkas (39), warga Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, datang bersama putrinya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Kamis (11/6/2026). Melalui pendampingan advokat Djoko Susanto, keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.
“Kami ingin ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tofan.
*Berawal dari Relasi di Usia Anak*
Berdasarkan keterangan yang disampaikan CL kepada tim pendamping hukum, perjalanan hidupnya diwarnai sejumlah relasi sejak masih berstatus pelajar SMP.
Saat duduk di kelas VIII, CL mengaku menjalin hubungan dengan seorang siswa yang lebih senior. Hubungan tersebut berlangsung beberapa bulan dan berakhir sebelum dirinya menyelesaikan pendidikan SMP.
Selepas itu, ia sempat memiliki hubungan dengan orang lain, namun tidak berlangsung lama. CL kemudian melanjutkan pendidikan ke SMK, tetapi tidak sampai satu tahun dan akhirnya memutuskan berhenti sekolah.
Tidak lama setelah keluar dari sekolah, ia kembali menjalin hubungan dengan seorang pemuda yang lebih tua. Hubungan tersebut hanya berlangsung sekitar dua bulan.
*Berkenalan dengan Kakak Kelas*
Dalam perjalanannya, CL kemudian mengenal DN, seorang kakak kelas yang diperkenalkan oleh teman-temannya. Hubungan yang awalnya sebatas perkenalan berkembang menjadi hubungan yang lebih serius.
Menurut pengakuan CL, hubungan mereka kemudian berlanjut dengan pernikahan secara agama atau nikah siri. Setelah itu, CL tinggal bersama keluarga pihak laki-laki di Desa Rejasari, Kecamatan Kalibagor.
Saat usia kandungannya memasuki dua bulan, kehidupan rumah tangga pasangan muda tersebut masih berjalan sebagaimana biasa. Namun situasi berubah ketika kandungan CL menginjak empat bulan.
“Dia pergi dan tidak kembali lagi,” ungkap CL.
Sejak saat itu, menurut pengakuan CL, tidak pernah ada komunikasi dari DN hingga dirinya melahirkan seorang anak secara normal. Selama masa kehamilan sampai persalinan, hanya ayah DN yang sesekali menanyakan kondisi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Sementara itu, CL mengaku tidak pernah lagi memperoleh dukungan secara langsung, baik secara moril maupun materiil dari pria yang dinyatakan sebagai suaminya tersebut.
*Dimensi Hukum Perlindungan Anak*
Advokat Djoko Susanto, SH, yang mendampingi keluarga CL menilai perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang serius karena menyangkut kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Djoko, relasi yang terjadi ketika korban masih berstatus anak menjadi aspek penting yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum. Selain itu, keberadaan pernikahan siri yang tidak tercatat secara administratif tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak yang telah dilahirkan.
“Tanggung jawab terhadap anak tetap melekat. Status pernikahan yang tidak tercatat tidak menghilangkan kewajiban memberikan pemeliharaan, pengasuhan, maupun nafkah kepada anak,” ujar Djoko.
Ia menambahkan, keluarga korban saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan guna memperoleh perlindungan dan kepastian hak bagi ibu dan anak.
*Potret Kerentanan Remaja*
Kasus yang dialami CL memperlihatkan kompleksitas persoalan yang dihadapi remaja, mulai dari relasi pada usia yang belum matang, putus sekolah, pernikahan yang tidak tercatat, hingga lahirnya anak yang kemudian harus tumbuh di tengah ketidakjelasan tanggung jawab orang tua.
Di balik perkara ini, tersimpan persoalan yang lebih besar mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak, penguatan peran keluarga, serta perlunya kesadaran bahwa setiap anak yang lahir memiliki hak untuk memperoleh pengasuhan, kasih sayang, dan jaminan kehidupan yang layak dari kedua orang tuanya.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dan berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut guna memastikan terpenuhinya hak-hak ibu muda dan anak yang dilahirkannya.
(Widhiantoro)






