Modus Minta Tumpangan, Residivis Rampas Motor Pelajar di Palembang

oleh -
oleh
img 20260305 wa0004

NASIONALNEWS.id PALEMBANG–Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang. Tersangka diduga melakukan sembilan aksi curas dengan modus sama: pura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum merampas kendaraan bermotornya.

 

Kronologi Kejadian Utama

Salah satu insiden terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Korban, DS (16), seorang pelajar, sedang mengendarai sepeda motor Honda tahun 2023 dengan plat nomor BG-4005-AEI menuju rumahnya. Pelaku menghentikan korban di tengah jalan, meminta diantar ke lokasi tertentu. Meski korban menolak awalnya, ia dipaksa menuruti permintaan tersebut.

 

Di lokasi tujuan, tersangka meminta paksa kunci sepeda motor dari pinggang korban sambil melemparkan ancaman verbal. Setelah itu, pelaku menitipkan telepon genggam miliknya kepada korban dengan alasan menerima panggilan, lalu melarikan diri membawa kabur motornya.

 

Penangkapan dan Pengungkapan

Berdasarkan laporan polisi, penyidik Subdit III Jatanras langsung menyelidiki intensif. Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H., beserta tim opsnal untuk melacak pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka bersembunyi di kawasan Sekojo, Palembang. Tim kemudian menangkapnya tanpa perlawanan signifikan.

 

Dalam pemeriksaan awal, YR mengakui perbuatannya dan mengungkap modus serupa terhadap delapan korban lainnya di berbagai titik di Palembang. Sebagai residivis, catatan hukumnya termasuk kasus penipuan pada 2019 dan penggelapan pada 2023. Total, tersangka diduga terlibat sembilan kejahatan curas di wilayah tersebut.

 

Barang bukti yang disita antara lain: 

– 1 unit telepon genggam merek Vivo,

– 1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver,

– 1 buah topi warna hitam merek NYC.

Semua barang tersebut diamankan untuk proses pembuktian.

Tuntutan Hukum dan Respons Polisi

YR dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana curas. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat: “Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan. Tersangka ini residivis yang mengulangi perbuatan, sehingga penindakan tegas dan proses hukum konsisten diperlukan.” Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemui kejahatan serupa guna mendukung kamtibmas yang aman di Sumatera Selatan.

#Alex #Humas Polda Sumsel

No More Posts Available.

No more pages to load.