NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Proyek pembangunan gedung politeknik BPSDM Hukum dan Ham, yang terletak di Jalan Satria Jenderal Sudirman (Samping Komplek Puspem) Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang.
Pasalnya, proyek yang dibangun dengan anggaran senilai Rp37.889.070.000,- untuk tahun anggaran 2018. yang dikerjakan PT Azabanar, dengan konsultan perencana PT Angelia Oerip mandiri dan Konsultan Pengawas PT Bennatin Surya Cipta tersebut, belum nampak terpampang plang IMB dari Dinas Perizinan Kota Tangerang.
Penanggung jawab keamanan area lahan proyek Hendi mengatakan, bahwa proyek tersebut adalah bangunan sekolah yang dilaksanakan PT Azabanar, terkait alamat perusahaan tersebut, hendi tidak tau lantaran tidak tertera di plang proyek.
“Saya cuma sebagai keamanan di sini pak dan untuk PT Azabanar yang memenangkan proyek ini, saya tidak tau alamatnya, kalau ga percaya liat sendiri. Saya juga bingung ko ga ada alamatnya. Padahal semua tertera alamat baik konsultan perencana maupun konsultan pengawas ada di plang proyek, lebih jelasnya silahkan nanti konfirmasi kekontraktornya, tapi harus buat janji dulu,” kata Hendi, dilokasi proyek, Senin (13/11/2018) siang.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang saat ditemui wartawan dikantornya mengatakan, terkait proyek bangunan yang diguga belum memiliki IMB tersebut, pihaknya akan segera memanggil pemilik atau penanggung jawabnya.
“Ya kami akan segera memanggilnya untuk klarifikasi, kami juga belum ada tembusan bangunan tersebut berizin atau belum. Terimakasih atas masukanya sehingga kita tau untuk segera melakukan pemanggilan, mungkin minggu depan ya karena ini masih ada kerjaan tipiring,” ucap Kaonang.
(Gus N/Ngga).