Sengkarut Tambang Emas Ajibarang: Advokat, Dakwaan JPU Cacat Formal!, Desak Buruh Harian Dibebaskan

oleh -
oleh
screenshot 2026 01 20 12 00 05 68 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Sidang kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, kembali memanas. Team Advokat para terdakwa, Djoko Susanto, S.H, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri Purwokerto. Ia menilai surat dakwaan yang menjerat tiga buruh harian lepas: Yanto Susilo (33), Slamet Marsono (45), dan Gito Zaenal Habidin (26) mengalami cacat hukum yang fatal. Sanin (19/01/2026)

Dalam perlawanannya, Djoko Santoso menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi jika proses hukumnya mengabaikan regulasi.

Poin Keberatan: Dakwaan Kedaluwarsa dan Tanpa Koordinat

Menurut Djoko, setidaknya ada dua alasan mendasar mengapa surat dakwaan nomor REG. PERKARA PDM-34, PDM-33, dan PDM-35/PKRTO/Eku.2/12/2025 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum:

  1. Penggunaan UU yang Tidak Relevan: Djoko menyoroti bahwa JPU masih menggunakan UU No. 3 Tahun 2020. Padahal menurutnya telah berlaku undang-undang terbaru tentang Minerba yakni UU Nomor 02 Tahun 2025. “Ini adalah cacat formal. Mengadili seseorang dengan aturan yang sudah diperbarui adalah bentuk ketidaktelitian jaksa,” tegasnya.
  2. Absennya Titik Koordinat: Sesuai mandat regulasi pertambangan, lokasi pengambilan material harus spesifik. “JPU tidak mencantumkan titik koordinat tempat bahan tambang diambil. Dalam Undang-undang Minerba yang baru, mencantumkan koordinat itu wajib, bukan sekadar menyebut wilayah secara umum. Tanpa koordinat, bagaimana bisa membuktikan itu wilayah ilegal atau bukan?” tambah Djoko.

“Mereka Hanya Bekerja Upah Rp100 Ribu”

Lebih lanjut, Djoko menyayangkan posisi kliennya yang merupakan pekerja kasar (buruh harian lepas) dengan upah hanya Rp100 ribu per hari. Mereka bertugas melakukan pekerjaan fisik seperti mengelas dan mengangkut material demi menyambung hidup keluarga.

“Klien kami bukan pemilik modal, bukan pula pengelola. Mereka hanya tenaga kasar. Sementara aktor utama atau pemilik lahan justru belum tersentuh secara adil. Kami melihat ada ketidakadilan yang nyata di sini,” ujar Djoko Susanto.

Atas dasar itu, selaku advokat dari tiga terdakwa mengajukan penolakan sesuai Pasal 161 UU No. 02 Tahun 2025 dan meminta Majelis Hakim pimpinan Dian Anggraeni, SH, MH untuk:

  • Menolak surat dakwaan JPU secara keseluruhan.
  • Membebaskan para pekerja buruh kasar dari segala tuntutan.
  • Memulihkan martabat dan hak-hak para buruh sebagai rakyat kecil yang mencari nafkah.

Salah satu keluarga terdakwa sangat keberatan dengan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya heran saja kenapa buruhnya yang jadi terdakwa, dan bosnya dibiarkan kabur padahal di situ sampai sekarang. Dikatakan tambang ilegal! semuanya tahu sampai dengan pemerintahan terbawah tahu disitu ada aktivitas ilegal,” Ujar salah satu keluarga terdakwa saat menghadiri sidang perdana

 

Mengingat Tragedi Berdarah 2023

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas Banyumas karena berlokasi di Grumbul Tajur, titik yang sama dengan tragedi tahun 2023 yang menelan korban jiwa 8 penambang. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar menyasar dalang intelektual di balik tambang ilegal ini, atau kembali berhenti pada rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi.

Selain upaya perdamaian, pihak Advokat 3 terdakwa juga telah mengambil langkah luar biasa dengan mengadu ke Kompolnas dan berencana mengajukan permohonan Abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto demi rasa keadilan kemanusiaan.

>>> IMAM S

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.