Pengamat Hukum: Kasus Oknum Pegawai Mandiri Taspen Harus Bongkar Aktor Lain dan Jejak Aset

oleh -
oleh
img 20260608 wa0010

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Penetapan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah dinilai belum menjadi akhir pengungkapan perkara. Pengamat hukum Purwokerto, Hibnu Nugroho, menegaskan penyidikan harus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga aspek pertanggungjawaban korporasi.

Menurut Hibnu, konstruksi perkara yang disampaikan penyidik masih berangkat dari tiga laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, perkara tersebut berpotensi membuka tabir tindak pidana yang lebih besar.

“Ini baru pintu masuk. Penyidik perlu mengembangkan perkara untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dan bagaimana keseluruhan pola kejahatan itu bekerja,” kata Hibnu.

Ia menyoroti dugaan modus yang digunakan pelaku, yakni menawarkan keuntungan atau pencairan dana dalam jumlah tidak wajar yang secara logika sulit diterima dalam praktik perbankan normal. Pola semacam itu, menurutnya, memiliki kemiripan dengan skema investasi bermasalah hingga praktik ponzi.

Karena itu, keterangan tersangka dinilai menjadi kunci. Penyidik perlu memastikan apakah aksi tersebut dilakukan secara individual atau melibatkan jaringan tertentu.

“Pertanyaan utamanya, apakah tersangka bermain sendiri atau ada pihak lain yang turut menikmati maupun membantu menjalankan modus tersebut,” ujarnya.

Selain membidik pelaku utama, Hibnu menilai penyidik perlu mengkaji kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi. Dalam perspektif KUHP baru, korporasi maupun pihak yang memiliki fungsi pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi.

Aspek lain yang tak kalah penting, lanjutnya, adalah pemulihan kerugian korban. Menurut Hibnu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau vonis pidana, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak korban.

“Yang paling penting adalah uang korban bisa kembali. Karena korbannya masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong kepolisian segera melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah tersebut dinilai krusial sebagai dasar pelaksanaan restitusi kepada para korban.

Hibnu juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait aset maupun aliran dana tersangka untuk membantu proses pengungkapan perkara.

“Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan pelaku, tetapi gagal mengembalikan kerugian korban. Restitusi harus menjadi bagian dari tujuan utama penanganan perkara ini,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai kasus tersebut harus menjadi alarm bagi korporasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.

“Pengungkapan kasus harus memberi efek jera, memulihkan korban, sekaligus menjadi momentum perbaikan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.