Ketua BK Dampingi Mediasi, Kasus Dugaan Ijon Proyek DPRD Diselesaikan

oleh -
oleh
img 20260523 wa0005

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Upaya penyelesaian dugaan penipuan proyek aspirasi yang menyeret nama anggota DPRD Banyumas, Samsudin Tirta, akhirnya menemui titik damai. Melalui mediasi yang difasilitasi advokat Djoko Susanto, SH, seluruh kerugian yang dialami kontraktor asal Purbalingga, Saefudin, disebut telah dikembalikan.

 

Pertemuan berlangsung di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Sabtu sore (23/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Samsudin Tirta bersama Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas, Supangkat. Proses mediasi berakhir islah setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

 

Kuasa hukum Saefudin, Djoko Susanto, mengatakan penyelesaian dilakukan setelah adanya itikad baik dari Samsudin Tirta untuk mengembalikan uang yang sebelumnya dipersoalkan dalam dugaan praktik “ijon proyek” aspirasi DPRD.

 

“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko usai mediasi.

 

Menurut Djoko, proses mediasi bermula ketika Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat, menghubunginya dan menyampaikan keinginan untuk datang bersama Samsudin Tirta guna menyelesaikan persoalan tersebut. Djoko kemudian segera menghubungi Saefudin agar kedua pihak dapat dipertemukan secara langsung.

 

Penyelesaian itu sekaligus meredakan ancaman langkah hukum yang sebelumnya disiapkan pihak Saefudin. Dalam pernyataan sebelumnya, Djoko menyebut kliennya diduga menjadi korban proyek aspirasi fiktif senilai Rp1,1 miliar untuk tahun anggaran 2025 dengan kerugian mencapai Rp110 juta.

 

Uang tersebut, menurut pengakuan Saefudin, diserahkan dalam dua tahap melalui perantara yang disebut sebagai orang dekat Samsudin Tirta. Penyerahan dilakukan secara tunai dan disertai kwitansi, meski proyek pengaspalan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

 

Kasus ini sempat memantik sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh politik dalam proyek pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun melalui mediasi yang melibatkan unsur Badan Kehormatan DPRD Banyumas dan kuasa hukum kedua pihak, persoalan akhirnya diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah pidana.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.