NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Ahmad Rizal Nabawi, 22 tahun, pengecer Pertalite asal Kecamatan Tambak, tak berakhir di balik jeruji. Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama satu tahun dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Banyumas pada Kamis (24/9/2026), setelah perkara diperiksa melalui mekanisme persidangan cepat selama 14 hari.
Dengan pidana pengawasan tersebut, Rizal tidak menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, selama masa pengawasan satu tahun, ia wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Jika kembali melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditetapkan, pidana enam bulan tersebut dapat dijalankan.
Majelis hakim juga mewajibkan kendaraan yang digunakan Rizal dalam aktivitas pembelian Pertalite dikembalikan ke kondisi semula. Mobil yang sebelumnya dimodifikasi untuk menampung BBM itu harus diserahkan kembali kepada pemilik sahnya, Poniran, ayah terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Daniel Widya Kurniawan. Sehari sebelumnya, jaksa menuntut Rizal dengan pidana delapan bulan kurungan fisik.
Tim penasihat hukum sebelumnya mengajukan pledoi setebal 11 halaman. Mereka meminta majelis mempertimbangkan pidana non-kurungan, antara lain pidana percobaan, kerja sosial, atau denda.
Advokat Eko Prihatin mengatakan pembelaan itu didasarkan pada permintaan agar hukuman terhadap kliennya tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.
“Yang kami minta adalah pidana percobaan, kerja sosial, atau pidana denda,” kata Eko seusai persidangan.
Putusan untuk Rizal, Pertanyaan untuk Sistem
Kuasa hukum Rizal, H. Djoko Susanto, sejak awal menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pembeli atau pengecer. Menurut dia, transaksi BBM bersubsidi melibatkan pihak yang menyediakan akses maupun pihak yang memanfaatkannya.
“Permasalahan ini muncul karena ada dua belah pihak, yaitu dari SPBU dan pihak terdakwa,” ujar Djoko.
Putusan pengadilan terhadap Rizal telah menjawab posisi hukum terdakwa dalam perkara ini. Ia dijatuhi pidana enam bulan dengan masa pengawasan satu tahun.
Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai transaksi, sebagaimana disebut dalam keterangan saksi maupun terdakwa, merupakan persoalan berbeda yang tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Vonis telah selesai untuk Rizal. Tetapi pertanyaan tentang bagaimana celah distribusi BBM bersubsidi itu bekerja belum otomatis selesai bersama putusan.
(Widhiantoro)











