Pengeroyok Purnawirawan Polri Berhasil Dibekuk Polisi

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – AR alias Komeng (38) pelaku pengeroyok IB (63) di Kampung Sangiang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polsek Jatiuwung, Restro Tangerang Kota, Jumat (10/5/2019).

Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan kurang dari 24 jam atas quick respon saat korban IB yang merupakan purnawiran Polri melapor ke piket jaga Polsek Jatiuwung pada Kamis (9/5/2019) Malam lalu.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariyono mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan yakni Komeng. Sementara satu pelaku lainnya U alias Y (40) kini masih dalam pengejaran (DPO) karena berhasil melarikan diri.

“Saat ini pelaku yang berhasil kita (Polsek, red) amankan baru satu orang, karena dalam melakukan pengeroyokan berdua bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” terang Zazali.

Zazali menambahkan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku langsung masuk ke teras rumah korban dan melakukan pengeroyokan.

“Pelaku mengungkapkan ia melakukan pengeroyokan tersebut atas ajakan pelaku inisial U (DPO). Untuk motifnya sendiri masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Lebih dalam ia mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jatiuwung dan berhasil menyita barang bukti berupa hasil Visum et Repertum korban. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Atas perbuataannya, pelaku bakal terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (aput/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.