NASIONALNEWS.id,SEMARANG–Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar perkara pada Rabu (19/11/2025) sore, menetapkan oknum Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. AKBP B, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, ditempatkan dalam ruang khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dengan melibatkan 11 personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Hasilnya menyimpulkan bahwa AKBP B diduga tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV (35), dosen hukum pidana di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Semarang, tanpa ikatan perkawinan sah.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan penempatan ini sebagai langkah awal proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. “Tidak ada pengecualian; siapa pun yang melanggar akan diproses tanpa pandang pangkat,” tegasnya.
Kasus ini terkait misteri kematian DLV yang ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025) di kamar kost hotel di wilayah Gajahmungkur, Semarang.
Baca berita sebelumnya: https://www.nasionalnews.id/headline/penemuan-jasad-dosen-tanpa-busana-di-hotel-semarang-polisi-selidiki-kejanggalan/

Jenazah DLV ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan darah di area kewanitaannya, menimbulkan dugaan kejanggalan seperti kemungkinan kekerasan atau bunuh diri. Hingga kini, penyebab pasti kematian belum terungkap, dan hubungan antara DLV dengan AKBP B (diduga bernama Basuki) masih diselidiki lebih lanjut oleh penyidik. Tidak ada bukti langsung keterlibatan AKBP B dalam kematian tersebut, meski kedekatan mereka menjadi fokus etik profesi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan status AKBP B sebagai perwira menengah di Dalmas, yang bertugas mengatur pengendalian massa untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Benar, AKBP B memang pamen (perwira menengah) di Dalmas (Direktorat Samapta),” Dilansir tribunjateng.com (19/11/25)
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng menegakkan disiplin internal, sambil proses investigasi kematian DLV berlanjut untuk mengungkap tabir misteri di balik kejadian tragis ini.
Prosedur Patsus meliputi:
Pemeriksaan Awal dan Gelar Perkara: Dimulai dengan gelar perkara oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) atau Propam, melibatkan tim internal seperti Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) dan Biro SDM. Dalam kasus AKBP B, gelar perkara dilakukan pada 19 November 2025, dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto, yang menyimpulkan dugaan pelanggaran etik berupa tinggal bersama perempuan tanpa ikatan sah.
Penentuan Durasi dan Tempat: Hukuman Patsus biasanya 7-30 hari, tergantung tingkat pelanggaran. AKBP B dijatuhi 20 hari (19 November – 8 Desember 2025), di mana ia ditempatkan di ruang khusus terisolasi untuk mencegah kontak dengan saksi atau bukti. Selama periode ini, anggota tidak menjalankan tugas harian, tetapi tetap menerima gaji penuh.
Tujuan dan Pengawasan: Patsus bertujuan menjaga integritas proses, seperti dalam kasus Ferdy Sambo di mana belasan polisi ditempatkan khusus untuk menghindari manipulasi. Pengawasan dilakukan oleh Propam, dan hasil akhir bisa berujung sanksi lebih berat seperti penurunan pangkat atau pemecatan jika terbukti.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menekankan ini sebagai komitmen tegas tanpa pandang bulu. Patsus bukan penahanan pidana, melainkan mekanisme internal untuk menegakkan disiplin, dan sering digunakan dalam kasus etik seperti pelanggaran moral atau prosedur penanganan laporan.
Gelar perkara Bidpropam pada 19 November tetap menjadi titik terbaru, dengan fokus pada pelanggaran etik AKBP B (diduga Basuki) yang tinggal bersama DLV (35), dosen hukum pidana Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Semarang, tanpa ikatan perkawinan sah.
Editor : IMAM S






