Perpanjangan SPT Badan Belum Turun ke Daerah, Wajib Pajak Purwokerto Kebingungan dan Terancam Denda

oleh -
oleh
halaman kantor djp kemenkeu kabupaten banyumas

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO—Sejumlah wajib pajak badan usaha di wilayah Purwokerto mengaku kebingungan menyikapi belum adanya kepastian teknis terkait perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, meski Menteri Keuangan telah mengumumkan relaksasi hingga akhir Mei 2026.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan usaha sejatinya jatuh pada Kamis (30/4/2026). Namun hingga sore hari, kebijakan perpanjangan yang telah diumumkan secara publik belum sepenuhnya terimplementasi di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto.

Seorang petugas pelayanan KPP Pratama Purwokerto mengakui pihaknya belum dapat memberikan kepastian kepada wajib pajak karena belum menerima surat resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

“Kami tidak bisa memastikan, karena surat secara resmi belum kami terima meskipun sudah ada kabar dari Dirjen Pajak,” ujar petugas tersebut, Kamis (30/4/2026).

Situasi ini membuat wajib pajak berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah pusat sudah menyampaikan perpanjangan. Namun di sisi lain, kantor pelayanan pajak di daerah belum bisa menjamin bahwa pelaporan setelah 30 April tidak akan dianggap terlambat.

Kondisi tersebut diperburuk oleh kendala teknis sistem pelaporan daring yang dilaporkan mengalami gangguan atau error.

“Saya tinggal klik, sudah menyelesaikan semuanya tapi tiba-tiba error,” keluh Zaenal Awaludin, warga Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja.

Wajib Pajak Terjepit Antara Keyakinan dan Ancaman Denda

Purwanto, salah satu wajib pajak badan usaha, mengaku semula yakin dengan pernyataan Menteri Keuangan yang ia baca melalui media sosial resmi dan pemberitaan daring. Namun keyakinannya berubah setelah datang langsung ke kantor pajak dan mendapat informasi bahwa belum ada dasar administrasi resmi.

“Ketika kemudian menanyakan di sini belum ada kepastian karena belum ada surat resmi, saya akan mencoba membuat laporan di rumah. Ya kalau statement dari pejabat itu memang bisa dipertanggungjawabkan, kalau tidak kita kena denda Rp1 juta,” ujarnya.

Ia menilai situasi ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan wajib pajak, karena kewajiban administrasi seolah bergantung pada kecepatan surat edaran turun ke daerah, bukan pada pengumuman resmi pemerintah.

DJP Perpanjang hingga 31 Mei, Namun Implementasi Belum Merata

Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul tingginya antusiasme wajib pajak dan mengikuti arahan Menteri Keuangan.

Namun relaksasi ini disebut hanya berlaku untuk pelaporan SPT Badan. Sementara kewajiban pembayaran masih dalam kajian, dan ketentuan sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku. Untuk wajib pajak orang pribadi, tidak ada perpanjangan batas waktu.

Adapun poin penting perpanjangan yang disampaikan meliputi:

– Perpanjangan khusus untuk Wajib Pajak Badan

– Batas waktu baru pelaporan menjadi 31 Mei 2026

– Relaksasi fokus pada pelaporan, bukan pembayaran

– Sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku

KPP Masih Tunggu Surat Resmi

Hingga berita ini diturunkan, KPP Pratama Purwokerto masih menunggu surat resmi sebagai dasar operasional untuk memberikan layanan sesuai kebijakan terbaru. Akibatnya, wajib pajak masih menghadapi ketidakpastian apakah pelaporan setelah 30 April akan dianggap sah tanpa konsekuensi denda.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana pelayanan di KPP Pratama Purwokerto masih dipadati wajib pajak badan usaha yang berupaya menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketidakselarasan antara pengumuman pusat dan implementasi di lapangan ini menambah beban psikologis wajib pajak, sekaligus menegaskan lemahnya koordinasi birokrasi dalam kebijakan fiskal yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.