NASIONALNEWS.ID, SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten amankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di 3 lokasi yang berbeda, Selasa (8/1/2019). Dari ke empat tersangka, satu diantaranya merupakan wanita.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi saat mengelar konferensi pers, Rabu (9/1/2018) kepada awak media membenarkan bahwasanya kemarin sore (8 Januari: tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda.
“Lokasi pertama, jam lima sore tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok, Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan, atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu di dalam jaket terdangka EG,” ujarnya.
Lanjut AKBP Edy, pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu dan 1 alat hisab sabu (bong) di dalam dasbord mobil.
Lokasi ketiga dengan jam yang sama, tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) perempuan dengan barang bukti 7 paket klip bening berisikan sabu-sabu disimpan dalam kotak pink yang berada di dalam tas.
“Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Edy. (Tubagus cs/Ang)






