NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat keras dan psikotropika yang beroperasi di wilayah Purwokerto Selatan. Dalam operasi yang digelar Senin (1/6/2026), polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ribuan butir obat ilegal yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengarah pada sejumlah pelaku.
Tersangka pertama, AHR (26), warga Sokaraja, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perum Teluk Pamujan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 70 butir obat daftar G, 200 butir alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Pada lokasi dan waktu yang sama, petugas juga mengamankan SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan. Dari tersangka ini, polisi menemukan 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis, disertai uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit telepon genggam.
“Modusnya sebagian digunakan sendiri, sebagian diperjualbelikan. Namun jumlah barang bukti menunjukkan aktivitas yang sudah mengarah pada peredaran,” kata Petrus.
Pengembangan penyidikan kemudian membawa petugas kepada tersangka ketiga, BAP (38), yang ditangkap di rumahnya pada malam hari. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 470 butir obat daftar G dan 99 butir psikotropika.
Secara keseluruhan, aparat menyita lebih dari 2.200 butir obat daftar G dan ratusan butir psikotropika dari rangkaian operasi tersebut. Polisi menduga ketiga pelaku terhubung dalam rantai distribusi yang lebih luas dan masih menelusuri asal-usul pasokan maupun jalur peredarannya.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Kami ingin mengungkap sumber barang dan jaringan di belakangnya,” tegas Kapolresta.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius di Banyumas. Di balik kemasan pil yang tampak biasa, tersimpan risiko besar bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran empuk jaringan peredaran obat terlarang.
(Widhiantoro)






