NASIONALNEWS.ID YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda DIY yang menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka. RCS terlibat dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharudin Kamba, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah lama dikawal oleh pihaknya.
“Sebenarnya aduan masyarakat terkait hal ini pernah Jogja Corruption Watch laporkan ke Polda DIY pada tahun 2024 silam,” ujar Kamba saat dihubungi NasionalNews.id, Rabu (03/06/2026) siang.
Desak Pengembangan Kasus dan Evaluasi Pengawasan
JCW berharap penyidik tidak berhenti pada Lurah RCS saja, melainkan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Kamba berkaca pada penanganan kasus serupa yang terjadi di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dalam kasus tersebut, penegakan hukum tidak hanya menyasar Lurah Kasidi, tetapi juga menyeret perangkat desa lainnya seperti Jogoboyo dan Dukuh.
Lebih lanjut, JCW menilai berulangnya kasus penyalahgunaan TKD di wilayah Sleman menjadi bukti nyata masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan aset desa. Kasus di Condongcatur ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap praktik serupa di wilayah lain.
Tanggapan Praktisi Hukum: Harus Sampai Pengadilan
Dihubungi terpisah, praktisi hukum sekaligus advokat dari *Law House DPR & Partner Law Justice For All*, Armen Dedi, S.H., juga memberikan catatan hukum terkait kasus ini. Menurut Armen, proses penegakan hukum harus berjalan transparan hingga ke meja hijau.
“Penetapan tersangka dalam pelanggaran hukum ini harus berproses sampai ke pengadilan demi kepastian hukum itu sendiri. Terlebih lagi, aturan mengenai sewa-menyewa TKD sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur (Pergub),” tandas Armen.
Armen menambahkan, melihat dampaknya, kasus ini sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kendati demikian, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
“Dan harus diingat, hak-hak tersangka untuk dibela dan diperjuangkan dalam hukum tetap harus dijamin,” tutupnya.
Reaksi Warga dan Rekam Jejak Prestasi RCS
Kabar penetapan tersangka ini mengejutkan banyak pihak, khususnya warga Kalurahan Condongcatur. Di mata masyarakat akar rumput, RCS dikenal sebagai sosok pemimpin yang berjiwa sosial tinggi, ramah, dan selalu pasang badan demi kemaslahatan warga.
“Sayang sekali ya, saya seperti masih tidak percaya Pak Reno kena kasus hukum mengenai tanah kas desa,” keluh Ibu Sigit, salah seorang warga, kepada NasionalNews.id.
Selama menjabat sebagai Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS) memang dikenal memiliki dedikasi tinggi, terutama sebagai pelopor kerukunan warga dan tokoh anti-narkotika. Beberapa torehan prestasi nasional yang pernah diraihnya antara lain:
Paralegal Justice Award (2023): Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas perannya sebagai “juru damai” (non-litigation peacemaker) yang sukses menyelesaikan berbagai konflik di tengah masyarakat.
Penghargaan Anti-Narkoba (2020 Apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atas komitmen dan konsistensinya dalam mengampanyekan gerakan anti-narkoba di wilayah Yogyakarta.
Kini, di balik deretan prestasi tersebut, sang lurah harus berhadapan dengan proses hukum di Polda DIY guna mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
(NN/Ridar)






