NASIONALNEWS.ID, DEPOK – Polresta Kota Depok berhasil meringkus 2 diduga pelaku pencurian HP. Kedua pelaku inisial MG (30), MN (53), ditangkap berdasarkan laporan Security adanya pencurian HP milik pengunjung Restoran Burger King, DMall Depok, Jumat (2/8/2019).
Kapolresta Kota Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud, bisa dijerat pasal 363 KUHP, kata AKBP Azis didampingi Humas Polresta Depok Made Budi saat jumpa pers didepan Ruang Loby Polresta Depok, Selasa (27/8/2019).
“Pelaku pencurian lima orang, tiga cowo dan dua cewe. Dua pelaku sudah ditangkap, sedangkan tiga pelaku masih DPO,” ungkapnya.
Sementara itu, Security DMall melaporkan kejadian tersebut, berdasarkan laporan dari korban MA (21) dan pantauan CCTV.
MA menerangkan, satu pelaku mengalihkan perhatian, dengan cara memberitahukan uangnya jatuh disamping kaki kanan, sedangkan temannya yang ambil HP.
“Saya beralih pandangan ke kaki kanan, pas saya liat lagi di meja HP Samsung A20 warna hitam sudah raib,” terangnya.
Selanjutnya, Azis menghimbau, kepada semua masyarakat harap berhati-hati terhadap orang tak dikenal.
“Banyak cara yang dilakukan pelaku kriminal. Jadi, selalu waspada dan berhati-hati ketika di tempat keramaian,” pungkasnya. (Joko)