NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terbukti memiliki narkoba jenis sabu, seorang pemuda inisial AH Als Oben (20) ditangkap Tim Buser Polsek Karawaci di rumahnya, Jalan Ki Hajar Dewantoro RT 01 RW 06 No. 49, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (2/11/2018) sekira jam 21.00 wib.
Selain menangkap tersangka AH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,53 gram, 1 plastik klip kecil berat bruto 0,18 gram, 1 plastik klip kecil berat bruto 0,14 gram.
Selanjutnya, 1 plastik kecil diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,20 gram, 1 plastik kecil berat bruto 0,14 gram dan 1 buah handphone merk Samsung warna silver.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan, kejadian berawal pada saat tim buser melakukan observasi wilayah dibawah pimpinan Iptu James Herizanto, yang mendapatkan informasi bahwa dirumah tersangka AH Als Oben sering dijadikan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut tim buser langsung menuju tempat yang di maksud, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, di daerah gondrong, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewantoro RT 01/06 no 49, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, anggota buser menemukan barang bukti dan 5 bungkus kecil plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Lima plastik diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut masing-masing dengan berat bruto, 0,52 gram, 0,18 gram, 0,14 gram, 0,20 gram, 0,14 gram yang berada disaku celana depan sebelah kiri,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangaka akan kita jerat pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. (Gusnur).







