NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil diungkap dan ditangkap Polsek Tambora Metro Jakarta Barat, mereka yakni, SA (30), KA (21), AL (36) dan AF (35).
Kapolsek Tambora Kompol Ivser Son Manosoh mengungkapkan, penangkapan terhadap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah rumah milik tersangka SA, di Jalan Kampung Janis RT 005 RW 09 Pekojan, Tambora Jakarta Barat, dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Reskrim Unit Narkoba Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SA, pada Selasa (30/10) dini hari lalu.
“Kita tangkap dan kita geledah. Kemudian anggota mengamankan barang bukti sabu sebanyak 16 paket siap edar,” ungkap Iver Son, Selasa (06/11/18).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tambora Jakarta Barat. Atas informasi yang diterima, kemudian anggota dari Subnit Narkoba Team II melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas kembali menangkap tersangka KA (21) di rumahnya di Kampung Janis, Pekojan Tambora Jakarta Barat.
“Dari tersangka KA, kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu,” kata Kapolsek.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Petugas pun menangkap tersangka AI (36) di tempat kediamannya, di Jalan Liberia Dalam RT 003 RW 11, Pekojan Tambora, Jakarta Barat.
“Dari penggeledahan terhadap AI, anggota mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” terang Supriyatin.
Selanjutnya, kata Supriyatin, pihaknya terus menelusuri dugaan adanya jaringan tersangka yang telah diamankan. Anggota pun bekerja membuahkan hasil dengan meringkus tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora Jakarta Barat.
“Kita kembali menemukan barang bukti enam paket sabu yang siap diedarkan. Dari pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan, mereka kita jerat Pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Budi B).