NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Tanggal 30 September 2025. Pengumuman terkait perpanjangan penghapusan pajak kendaraan di Jabar disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Jumat, (27/06/2025).
“Melalui keterangannya di media sosial, kang Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak bulan Maret 2025 lalu”.
Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor Jawa Barat masa berlakunya sampai 30 September 2025,” ungkap Kang Dedi Mulyadi dalam unggahannya akun @dedimulyadi71.
Sementara diwaktu yang berbeda, Bintara Urusan (Baur) STNK, Aiptu Nandang Sudomo, mengatakan antusiasme masyarakat Kabupaten Bogor terhadap program pemutihan ini sangat tinggi dan mengharapkan masyarakat mengikuti dengan prosedur yang berlaku, dan menjaga kesehatan baik pemohon pengurusan pajak kendaraan dan petugas pelayanan Samsat.
“Menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan program pemutihan Jawa Barat ini”.
Menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir di bulan September 2025 nanti, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti : Samsat Cibinong (Induk) dan keliling, Samsat drive thru, Samsat Outlet dan Aplikasi Sambara atau e-Samsat Jabar. Tambah Baur Nandang.
Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan Daerah melalui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tutupnya
DanyAW