PT DBA Patuh Penghentian Sementara Tambang, Fokus Reklamasi Lingkungan Front Tambang

oleh -
oleh
penghentian sementara penambangan batu oleh pemda banyumas melalui esdm prov jateng bersama pol pp

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas melalui Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Provinsi Jawa Tengah pasan banner penutupan sementara aktivitas penambangan PT Dinar Batu Agung (DBA) di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Rabu (05/11/25) Sore.

 

Penghentian ini bertujuan untuk memastikan operasional tambang mematuhi kaidah penambangan yang baik dan ramah lingkungan, dengan masa evaluasi selama 60 hari ke depan.

img 20251106 09271378
Mahendra, Kepala Cabang ESDM Prov. Jateng Wilayah Slamet Selatan, saat berkunjung ke PT DBA, Baseh, Kedungbanteng.

Mahendra, Kepala Cabang ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat sementara. “Kami fokus agar tambang ditata sesuai kaidah penambangan yang baik. Nanti kami akan lakukan penilaian. Jika penambangan sudah baik dan sesuai kaidah lingkungan, aktivitas bisa dilanjutkan dan penghentian sementara dicabut,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

 

Menurut Mahendra, stok batuan yang telah menjadi stockpile tetap dapat dikelola oleh pabrik pengolahan milik PT DBA. “Izin tambang mencakup penggalian, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan sebagai kesatuan PT Dinar Batu Agung. Jadi, stockpile yang ada tetap bisa dimanfaatkan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa pengelolaan stockpile di front tambang justru mendukung proses reklamasi, sementara penggalian batu baru dilarang selama periode ini.

 

Untuk transparansi, pihak ESDM memasang banner penghentian sementara berdampingan dengan papan izin resmi PT DBA. “Ini agar masyarakat tahu bahwa kegiatan tambang berizin resmi, tetapi sedang dihentikan untuk memenuhi kaidah penambangan,” kata Mahendra.

Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DBA, pengelolaan limbah lingkungan, termasuk pabrik pengolahan batu dan kekeruhan air sekitar, menjadi tanggung jawab terintegrasi perusahaan yaitu PT DBA. Dokumen izin yang diajukan telah mencakup ketentuan pengelolaan lingkungan, yang wajib dipatuhi baik di front tambang maupun dampak lingkungannya.

 

Pengelola PT DBA, Hamdan, mengonfirmasi komitmen perusahaan untuk patuh terhadap arahan ESDM. “Kami telah membuat settling pond (kolam pengendap lumpur) dan sedang berjalan berjalan pembuatan terasering di front tambang untuk mengurangi keterjalan lokasi. Beberapa hari ini, kami fokus pada reklamasi tanpa kegiatan gali batu baru. Alat berat digunakan untuk pekerjaan reklamasi, bukan penambangan,” jelas Hamdan.

 

Penghentian sementara ini berdampak pada 49 pekerja tambang yang menggantungkan hidupnya di PT DBA. Mereka terpaksa berhenti bekerja selama 60 hari. Sulam (47), salah satu pekerja, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami terpaksa bertahan dengan utang untuk kebutuhan sehari-hari. Kami sudah lama bekerja sebagai pembelah batu di sini dan tidak punya keahlian lain. Pejabat harus perhatikan kami dan beri solusi,” katanya.

 

Senada, Solihin (56), warga setempat, menyatakan, “Kami butuh biaya hidup. Dengan tambang ini, kami bisa biayai pendidikan anak-anak. Kalau ditutup lama, siapa yang tanggung kebutuhan kami? Kami tidak mau menganggur terlalu lama, Pak Bupati,” ujarnya sambil menyampaikan pesan kepada Bupati Banyumas.

 

Kepatuhan PT DBA terhadap regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses reklamasi dan meminimalkan dampak lingkungan. Pihak ESDM akan mengevaluasi kemajuan dalam 60 hari mendatang untuk memutuskan kelanjutan operasional.

 

 

Penulis: Imam S

No More Posts Available.

No more pages to load.