NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Polisi tak main-main dengan perlindungan anak. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Satuan Reserse Polisi (PPO) Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang pria berinisial IM (28) warga Kalibagor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Kasus ini mengungkap celah berbahaya penggunaan aplikasi percakapan yang kerap disalahgunakan pelaku untuk mendekati korban yang rentan.
Awal Mula Laporan yang Terungkap Berbulan-bulan Kemudian
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pihaknya pada 11 Mei 2026. Peristiwa yang dilaporkan justru terjadi jauh sebelumnya, pada 8 November 2025, di wilayah Kecamatan Kalibagor.
“Kami tidak menunda proses hukum. Sejak laporan masuk, penyidik segera bekerja: memeriksa korban, pelapor, seluruh saksi terkait, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, hingga berkoordinasi erat dengan Jaksa Penuntut Umum. Seluruh tahapan ini selesai dan kami resmi menetapkan IM sebagai tersangka pada 17 Juli 2026,” ungkap Kapolresta.
Modus: Kenalan Lewat MiChat, Janjian Bertemu di Rumah
Dari hasil penyidikan yang mendalam, terungkap modus operandi yang digunakan tersangka untuk menjerat korban berinisial MTV (15). Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan MiChat, lalu perlahan membangun komunikasi hingga membuat janji untuk bertemu langsung.
Pertemuan berujung cabul itu terjadi di rumah korban. Di sana, IM diduga tanpa kerelaan korban melakukan serangkaian perbuatan cabul: mulai dari meremas alat vital korban, mencium leher, hingga menggesekkan kemaluannya ke tubuh korban. Perbuatan itu baru berhenti tiba-tiba saat tersangka menduga ibu korban sudah pulang ke rumah. Pelaku pun segera meminta korban mengenakan pakaian kembali karena takut suaranya terdengar dan aksinya terbongkar.
Barang Bukti Lengkap, Proses Hukum Berlanjut
Penyidik berhasil mengamankan bukti-bukti kuat yang memperkuat dugaan terhadap tersangka, antara lain:
– Hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum atas kondisi korban
– Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
– Satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban
Kapolresta menegaskan seluruh penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengutamakan perlindungan psikologis dan keamanan korban anak, serta sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami sedang menyusun berkas perkara tahap pertama untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami terus berkoordinasi agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari tanggung jawab,” tegasnya.
Ancaman Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh orang tua dan wali anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan. Ajarkan anak untuk berhati-hati berinteraksi dengan orang asing di dunia maya, dan jangan pernah memenuhi ajakan bertemu tanpa didampingi orang tua.
“Segera laporkan ke kepolisian jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami dugaan tindak kekerasan atau pidana terhadap anak. Kecepatan laporan menentukan seberapa cepat kita bisa melindungi korban dan menangkap pelaku,” tutup Kapolresta.
(Widhiantoro)






