NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Upaya damai dalam perkara dugaan penganiayaan di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, belum menemukan titik temu. Pertemuan antara pelapor dan terlapor di Polsek Cilongok, Kamis (3/9/2026), yang masing-masing didampingi kuasa hukum, berakhir tanpa kesepakatan.
Kapolsek Cilongok AKP Susanto, S.H. mengatakan, kepolisian telah menangani laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Mediasi tetap ditempuh karena kedua pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Karena masih ada hubungan kekeluargaan, kami upayakan mediasi agar bisa diselesaikan,” kata Susanto.
Namun, ruang kompromi memiliki batas. Jika mediasi kembali buntu, polisi memastikan perkara akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Manakala mediasi memang mentok dan tidak ada kesepakatan, kami akan proses secara hukum sehingga keadilan terhadap apa yang menjadi laporan tersebut bisa tercapai,” tegasnya.
Kepolisian menyebut, apabila tercapai kesepakatan, perkara dapat diarahkan melalui mekanisme restorative justice, dengan kesepakatan para pihak dituangkan dalam berita acara.
Kuasa Hukum: Fakta Dugaan Tindak Pidana Harus Diproses
Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, S.H., menghargai langkah mediasi yang telah mempertemukan kedua pihak. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Menurut Djoko, apabila jalur kekeluargaan tidak menemukan titik temu, proses hukum harus tetap berjalan.
“Kita harus menerima kondisi dan harus menjalankan proses karena fakta hukumnya terjadi di sini adalah ada sebuah tindakan yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.
Setelah mediasi, kepolisian dijadwalkan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Dwi Mulyono (30) pada Kamis malam (13/8/2026). Dwi mengaku didatangi persoalan setelah berupaya membela seorang perempuan yang disebut mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut keterangan Dwi, ia mendatangi rumah pria berinisial F untuk meminta klarifikasi sekaligus menasihatinya agar tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi pertengkaran dan Dwi mengaku dipukul.
Situasi kemudian disebut semakin serius ketika F diduga kembali membawa pisau dapur dan mengancam korban. Dwi memilih melarikan diri menuju bangunan SPPG yang dinilainya lebih aman dan memiliki CCTV.
Dwi mengaku mengalami luka pada pelipis kanan, dahi, bibir bagian atas kanan, serta sejumlah luka akibat cakaran. Ia juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Kini, perkara tersebut berada pada persimpangan: berakhir melalui kesepakatan kekeluargaan atau bergerak menuju proses hukum.
Yang menentukan bukan lagi sekadar apakah kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga, melainkan apakah dugaan kekerasan yang dilaporkan dapat dibuktikan sebagai tindak pidana dan bagaimana hukum memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.
Mediasi membuka pintu damai. Jika pintu itu tertutup, proses hukum menjadi jalan berikutnya.
(Widhiantoro)






