NASIONALNEWS.ID, KAB. BOGOR – Program “Polantas Menyapa” melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor, menyapa langsung masyarakat yang hendak mengurus dokumen Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku bertempat di Satuan Penyelengara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas Cibinong) Polres Bogor, Jl. Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis (11/12/2025) pagi.
Kepala Unit Regident Iptu Yudhi Perkasa melalui Bintara Urusan SIM Aiptu Hermansyah mengatakan, program yang di gaungkan Korlantas ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polantas Menyapa agar lebih humanis, cepat, transparan dan bersahabat dengan masyarakat khususnya permohonan pengurusan dokumen surat ijin mengemudi (SIM).
Program Polantas Menyapa diterapkan ke seluruh personel lalu lintas Polres Bogor, terutama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kami di unit Regident Menyapa ingin memastikan pelayanan publik yang terbaik seperti pembuatan baru atau perpanjangan SIM dilakukan dengan sapaan ramah, murah senyum, edukasi dan humanis, jelas Aiptu Hermansyah
Ia mengatakan, pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilaksanakan pada Hari Senin-Sabtu pukul 08.00 – 11.15 WIB, sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM pukul 08.00 – 10.00 WIB untuk pengurusan di Satpas Cibinong. Untuk SIM Keliling Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB dan Sabtu Sore 15.00-18.00 WIB.
Arahan dari Pimpinan kami, dalam personel Satpas Cibinong selalu memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada pemohon surat ijin mengemudi di gedung Satpas Cibinong.
“Menerima warga yang hendak buat SIM atau perpanjang masa berlaku dengan humanis, sapaan ramah serta memberikan penjelasan agar dapat dipahami oleh pemohon SIM, baik pelayanan di Satpas Cibinong maupun di SIM Kelilling Kabupaten Bogor,” ungkap Baur SIM Hermansyah.
Dokumen yang persiapkan untuk Pembuatan baru di Satpas Cibinong, adalah
1. Pemohon SIM melengkapi persyaratan kesehatan dan psikologi diluar Satpas atau RSUD terdekat.
2. Membawa map, fc. KTP serta dokumen kesehatan dan psikologi tersebut.
3. Pendaftaran di Satpas Cibinong
4. Pendataan hingga foto identitas, ttd dan sidik jari.
5. Teori avist
6. Teori praktek
7. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket BRI yang tersedia. Apabila dinyatakan lulus praktek.
8. Menunggu cetak atau penertiban SIM

“Tersedia air minum, kopi, teh dan snack yang disediakan untuk masyarakat yang sedang mengurus dokumen surat ijin mengemudi (SIM) di gedung Satpas Cibinong”.
Satlantas Polres Bogor melalui Regident Menyapa unit Satpas Cibinong, selalu berusaha berikan pelayanan yang humanis dan transparan. Pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Tutup Baur SIM, Hermansyah.
DanyAW











