Segelintir Warga Desa Baseh Nekat Tuntut Penutupan Tambang Berizin, Abaikan Nasib 49 Pekerja dan Ekonomi Lokal

oleh -
oleh
img 20251106 19423343

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Penghentian sementara aktivitas penambangan PT Dinar Batu Agung (DBA) di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menjadi bukti betapa tekanan dari segelintir masyarakat yang menuntut penutupan total tambang berizin ini justru merugikan pekerja dan ekonomi lokal. Pemerintah Daerah melalui Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Provinsi Jawa Tengah menanggapi tuntutan tersebut dengan menutup sementara operasional, meski tambang ini telah memiliki IUP OP, serta berlokasi di atas tanah milik warga, bukan milik negara.

 

Penghentian sementara selama 60 hari ini seharusnya menjadi kesempatan evaluasi, bukan alasan untuk mematikan sumber penghidupan puluhan keluarga. Namun, aksi segelintir kelompok yang mengabaikan fakta izin resmi justru memicu kekacauan, sementara PT DBA tetap patuh dan fokus pada reklamasi lingkungan.

 

Mahendra, Kepala Cabang ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Slamet Selatan, menegaskan bahwa langkah ini bersifat  sementara semata untuk memastikan kepatuhan. “Kami fokus agar tambang ditata sesuai kaidah penambangan yang baik. Nanti kami akan lakukan penilaian. Jika penambangan sudah baik dan sesuai kaidah lingkungan, aktivitas bisa dilanjutkan dan penghentian sementara dicabut,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).

 

Moratorium bermula dari beberapa video di media sosial dan kunjungan sekitar 20 orang pada haris Selasa (04/11/25) ke pendopo Bupati Banyumas yang menuntut penutupan aktivitas tambang secara permanen, hal ini mengabaikan realitas bahwa izin tambang PT DBA sudah mencakup penggalian, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan sebagai kesatuan yang sah.

Menurut Mahendra, stok batuan stockpile tetap bisa dikelola oleh pabrik pengolahan PT DBA, yang justru mendukung proses reklamasi. “Izin tambang mencakup penggalian, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan sebagai kesatuan PT Dinar Batu Agung. Jadi, stockpile yang ada tetap bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Penggalian batu baru memang memang dilarang sementara, tapi pengelolaan stockpile di front tambang malah membantu reklamasi bukan menghambat seperti yang diklaim oleh para penuntut penutupan yang tampaknya kurang memahami regulasi.

 

Untuk menjaga transparansi di tengah tekanan sosial, ESDM memasang banner penghentian sementara berdampingan dengan papan izin resmi PT DBA. “Ini agar masyarakat tahu bahwa kegiatan tambang berizin resmi, tetapi sedang dihentikan untuk memenuhi kaidah penambangan,” kata Mahendra.

Sayangnya, segelintir kelompok yang menuntut penutupan total seolah-olah mengabaikan fakta ini, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DBA sudah terintegrasi dengan pengelolaan limbah lingkungan, termasuk pabrik pengolahan batu dan penanganan kekeruhan air sekitar. Dokumen izin yang diajukan mencakup ketentuan lingkungan yang wajib dipatuhi, baik di front tambang maupun dampak luarnya bukti bahwa tambang ini bukanlah ancaman liar seperti yang digembar-gemborkan.

 

Pengelola PT DBA, Hamdan, menunjukkan sikap patuh yang patut diapresiasi di tengah hiruk-pikuk tuntutan irasional. “Kami telah membuat settling pond (kolam pengendap lumpur) dan membangun terasering di front tambang untuk mengurangi keterjalan lokasi.

“Beberapa hari ini, kami fokus pada reklamasi tanpa kegiatan gali batu baru. Alat berat digunakan untuk pekerjaan reklamasi, bukan penambangan,” jelas Hamdan.

Jadi, adanya hal yang viral luapan air hujan sampai ke jalan itu adanya intensitas hujan cukup besar pada malam hari, dan di saluran yang berada persis pabrik kami ada batang kayu yang melintang sehingga air meluap ke jalan yang hanya berjarak berkisar 10 meter. Dan itu pun pekerja kami langsung dalam hitungan menit melakukan penanganan dari pembersihan luapan lumpur maupun batuan krikil. Karena kami juga menyadari keselamatan pengguna jalan. Imbuh Hamdan

Komitmen ini justru menunjukkan bahwa PT DBA lebih bertanggung jawab daripada segelintir masyarakat yang menuntut penutupan tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.

 

Dampak buruk dari tuntutan penutupan ini paling terasa pada 49 pekerja tambang yang kini terpaksa menganggur selama 60 hari kedepan, menggantungkan hidup pada utang dan ketidakpastian. Sulam (47), salah satu pekerja, menyuarakan keprihatinan yang seharusnya menjadi tamparan bagi para penuntut.

“Kami dipaksa bertahan dengan utang untuk kebutuhan sehari-hari. Kami sudah lama bekerja sebagai pembelah batu di sini dan tidak punya keahlian lain. Pejabat harus perhatikan kami dan beri solusi,” katanya.

 

Tuntutan segelintir orang ini jelas egois, karena mengorbankan nasib pekerja yang bergantung pada tambang legal ini. Senada, Solihin (56), warga setempat, menekankan urgensi ekonomi yang diabaikan oleh para aktivis lingkungan radikal. “Kami butuh biaya hidup,”.

 

Dengan tambang ini, kami bisa biayai pendidikan anak-anak. Kalau ditutup lama, siapa yang tanggung kebutuhan kami? Kami tidak mau menganggur terlalu lama, Pak Bupati,” ujarnya sambil menyampaikan pesan kepada Bupati Banyumas.

 

Alih-alih mendukung tuntutan penutupan yang merugikan mayoritas warga, seharusnya segelintir kelompok ini memikirkan kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya agenda pribadi atau lingkungan semata.

 

Kepatuhan PT DBA terhadap regulasi diharapkan mempercepat  reklamasi  dan meminimalkan dampak lingkungan, sementara ESDM akan mengevaluasi dalam 60 hari untuk kelanjutan operasional. Namun, kejadian ini menjadi pelajaran berharga: tuntutan penutupan tambang berizin dari segelintir masyarakat hanya akan memperburuk kemiskinan lokal, bukan menyelesaikan masalah. Pemerintah dan masyarakat luas perlu bijak menanggapi tekanan semacam ini agar pembangunan berkelanjutan tidak terganggu.

 

Penulis: Imam S

No More Posts Available.

No more pages to load.