NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Sempat buron selama setahun, dua pelaku pembobol toko sembako milik Danny Mardanus Kampung Cituis, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku berinisial W alias Arjo (35) merupakan residivis dan K alias Juned (43) ditembak pada bagian kaki lantaran berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Suyatno mengatakan, keduanya masuk ke dalam toko dengan merusak dan melepas atap seng, lalu merusak plafon dan turun menggunakan tali tambang jangkar. Kemudian, W dan K dengan leluasa mengambil sejumlah uang dan barang di toko tersebut.
“Setelah berhasil, pelaku keluar melalui jalan yang sama. Barang-barang berupa rokok dimasukkan kantong, lalu diikat tali plastik dan ditarik dari atas,” jelas Suyatno saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji, Senin (11/3/2019).
Suyanto menambahkan, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (16/5/2018) tahun lalu, Danny membuka toko itu. Ia pun sangat terkejut melihat seisi toko acak-acakan. Setelah dicek, ternyata ada uang dan barang-barang yang hilang. Terdiri dari uang tunai Rp200 juta di laci meja, tiga buah celengan berisi uang sekitar Rp50 juta, satu unit laptop dan enam slop rokok berbagai merek.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuhaji. Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian korban sekitar Rp250 juta,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, pada Jumat (1/3/2019) pekan lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Pakuhaji mengendus keberadaan K di wilayah Kecamatan Teluknaga. Polisi pun berhasil menangkap pelaku. Beberapa saat kemudian polisi menciduk W di wilayah Pakuhaji.
“Selanjutnya dikembangkan untuk pencarian barang bukti lainnya, namun kedua tersangka berusaha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya serta membeli barang-barang elektronik dan kebutuhan lainnya. W dan K kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Pakuhaji. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. (04)






