Bertahun-tahun Kebal Hukum Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor

oleh -
oleh
pengoplosan gas bersubsidi

NASIONALNEWS.ID KAB.BOGOR – Kebal hukum bertahun-tahun aktivitas ilegal pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Kegiatan usaha ilegal menjadi sorotan publik diduga dibekingi tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan setiap hari lalu lalang keluar masuk mobil truk bermuatan gas bersubsidi 3 kg dan banyaknya mobil pick up berisikan gas yang ditutup terpal mondar-mandir.

“Disini sering mendengar suara desis dan bau gas yang kuat yang berpotensi dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, tapi tak ada yang berani protes karena takut walaupun aktivitas pengoplosan gas sudah bertahun-tahun,” tuturnya.

Menurutnya, aktivitas pengoplosan gas ilegal di malam hingga dini hari, membahayakan warga sekitar karena berpotensi menimbulkan ledakan hingga kebakaran, yang diduga beromzet miliaran rupiah.

“Praktik ilegal oplosan gas elpiji yang merugikan negara sudah berlangsung lama bahkan bertahun-tahun, warga sekitar dan perangkat Desa Sukamulya serta aparat banyak yang sudah mengetahui tempat penyuntikan gas bersubsidi ada yang membekingi andaikan digerebek akan bocor,” imbuhnya.

Ditambahkannya, bahwa pengoplosan dan dari zamannya Presiden Jokowi sampai Presiden Prabowo tak tersentuh hukum, ini catatan juga buat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor Rudy Susanto, agar program pemerintah gas bersubsidi untuk rakyat miskin tidak disalahkan gunakan.

“Ini catatan buat pemerintah, bahwa mafia gas bersubsidi itu ada dimana-mana,” pungkasnya.

Pantauan tim awak media dan hasil investigasi menghimpun data serta wawancara dari narasumber. Modus operandinya mobil pickup berisi gas 3 kg berasal dari bogor dan tanggerang, digunakan oleh mafia gas oplosan untuk disuntik ke tabung non subsidi 5,5 – 12 kg lalu dimarketkan ke wilayah Bogor, Depok, Tanggerang. Apabila ada LSM atau wartawan yang datang langsung dikondisikan dengan koordinator yang bergantian ada yang bernama panggilannya Batak, All, Albian atau Asep/Robin dan lainnya.

“Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan konfirmasi dari para pelaku kelompok pengoplos gas subsidi, terkesan enggan dan menghindar”.

Perlu diketahui, pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Selain itu pengoplos gas bersubsidi juga dapat dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar”. (red)
#mafiagasbersubsidi #presidenprabowo #prabowosubianto #kapolri #polri #polisi #aparatpenegakhukum #jenderallistyosigitprabowo #listyosigitprabowo #erickthohir #menteribumn #menteriesdm #bahlillahadalia #bupatibogor #rudysusmanto #kapolresbogor #riowahyuanggoro

No More Posts Available.

No more pages to load.