NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Persidangan kasus kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, Sokaraja, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (7/5/2026), menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, ia membedah batasan tanggung jawab pengemudi dalam insiden lalu lintas.
Tanggung Jawab Melekat pada Serangkaian Kegiatan
Prof. Hibnu menegaskan bahwa seorang pengemudi memikul tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang menyertainya saat membawa kendaraan. Menurutnya, terminologi tanggung jawab ini berlaku sejak kendaraan keluar dari garasi hingga kembali lagi ke garasi.
“Pengemudi bertanggung jawab atas segala akibat yang muncul, meskipun kendaraan dalam posisi berhenti. Hal ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang menyertainya, termasuk jika kecelakaan disebabkan oleh barang bawaan kendaraan tersebut,” jelas Prof. Hibnu melalui layar vidio di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Amelia Putrina Lumbantobing, S.H., M.H.
Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ahli mencontohkan kasus bus di Tegal yang bergerak mundur sebagai analogi bahwa kelalaian tetap menjadi tanggung jawab pengemudi meskipun mesin tidak dalam keadaan dipacu.
Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Dalam pandangan pidana, Prof. Hibnu menjelaskan adanya “kurva laka” dan “kurva berat” yang muncul akibat perilaku berkendara. Jika sebuah tindakan meskipun hanya menyenggol atau melibatkan barang bawaan menyebabkan kematian karena kurangnya kehati-hatian, maka hal itu masuk dalam kualifikasi tindak pidana akibat kelalaian.
“Meskipun motor tidak langsung menyenggol bodi mobil, jika mengenai barang bawaannya (seperti selang alat pertanian) saat sedang menurunkan barang, itu tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pengemudi. Ini adalah masalah kealpaan dalam serangkaian kegiatan mengemudi,” tambahnya.
Perdebatan Definisi Berhenti dan Parkir
Persidangan sempat memanas saat penasihat hukum terdakwa, Ikhsan, mempertanyakan perlindungan hukum bagi pengemudi yang sudah memarkirkan kendaraannya dengan benar. Menanggapi hal itu, Prof. Hibnu menekankan bahwa inti persoalan bukan hanya pada posisi parkir, melainkan pada aktivitas menurunkan barang yang dilakukan.
Hakim juga sempat mendalami apakah tanggung jawab mengemudi bisa disamakan dengan aktivitas menurunkan barang. Prof. Hibnu tetap berpedoman bahwa semua itu adalah satu kesatuan tindakan pengemudi. Ia menyebutkan bahwa Pasal 287 UU LLAJ mengatur tentang tata tertib mengemudi, namun pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu lintas lebih banyak terjadi karena faktor kealpaan (culpa).
“Dalam norma hukum, seseorang tidak dapat dipidana kecuali dalam keadaan darurat, namun dalam konteks ini, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain merupakan bentuk pertanggungjawaban objektif dan subjektif yang harus diuji,” pungkasnya.
Fakta Digital dan Medis
Sebelumnya, ahli digital forensik Mukhlis prasetyo aji S.T M.Kom telah menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan stang motor korban tersangkut selang alat pertanian yang tengah diturunkan dari mobil pickup. Sementara itu, dr. Nurrahman Agung Prakoso dari RS Wiradadi Husada mengonfirmasi korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan cedera kepala berat akibat terlindas ban truk tangki yang disalip oleh pengemudi sepeda motor.
Keluarga korban, melalui sang ayah, Rasdi (49), menyatakan tetap menolak upaya Restorative Justice (RJ) karena merasa pihak terdakwa kurang menunjukkan itikad baik di awal kejadian. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi
lainnya.
>>>>IMAM S






