NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan Ridho Sudrajat Bin Endi (terdakwa) dengan agenda pledoi/pembelaan kembali bergulir diruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023).
Dipersidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mendakwa bahwa terdakwa telah secara sah melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Fakta persidangan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) sehingga, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam nota pembelaan (pledoi), melalui, Penasehat Hukum, Ade Manansyah, SH, MH sampaikan, nota pembelaan yang tepat adalah jeratan pasal 127 ayat (3) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, adalah jeratan bagi pengguna sedangkan, tuntutan pidana Penjara selama 5 tahun bagi kliennya apakah pantas?
Penasehat Hukum, Ade Manansyah, SH, MH. Menyampaikan pandangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), berupa, memenjarakan penyalah guna atau pemakai hanya akan membuat Lapas over capacity. Selain over capacity juga berdampak, akan banyak masalah karena penyalahguna atau pemakai akan berkumpul dengan para pengedar atau bandar yang ujungnya pemakai akan naik pangkat dari semula pemakai menjadi pengedar bahkan bandar, sudah seharusnya vonis pada pemakai rehabilitasi adalah prioritas.
Pendapat diatas, juga diperkuat oleh World Health Organization (WHO) yang mengkategorikan pemakai (adeksi) sebagai penyakit kronis yang harus dipulihkan, bukan dipenjarakan.
Hal lain, disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, bahwa beberapa penyalah guna dengan jeratan pasal 127 ayat (3) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dijatuhi vonis rehabilitasi yakni, Jefri Nichol dituntut 10 bulan dan Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi.
Dwi Sasono dituntut 9 bulan dan Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi.
Nunung alias Tri Retno Prayudati dituntut 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jaksel, dijatuhi vonis 1,5 tahun rehabilitasi.
Selain ketiga nama diatas, masih banyak penyalah guna narkoba yang semuanya divonis rehabilitasi, seperti, Ridho Rhoma, Nia Ramadhani,Tora Sudiro, Anji Drive pun dijatuhi rehabilitasi.
Dengan hal tersebut, berbeda dengan perkara yang menjerat Ridho Sudrajat Bin Endi bahwa saat penangkapan hanya barang bukti 0.23 gram sisa dipakai atau perkara ini lebih ringan dari perkara yang kami sebut.
Hal yang juga disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, yakni, berharap standar keadilan adalah perundangan-undangan, Yurisprudensi, hati nurani dan persamaan setiap warga negara di dalam hukum.
Diujung nota pembelaan, selama persidangan terdakwa selalu bersikap sopan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, menyatakan penyesalannya serta belum pernah terjerat pidana sebelumnya.
Terkait nota pembelaan yang disampaikan, Penasehat Hukum, terdakwa, memohon guna Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa hanya terbukti sebagai penyalah guna atau pemakai sebagaimana pasal 127 ayat (3) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan menjatuhkan vonis rehabilitasi (rawat jalan) kepada terdakwa Ridho Sudrajat Bin Endi.
”Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya,” pinta Ade Manansyah, SH, MH Penasehat Hukum terdakwa.
Usai bacaan pledoi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memberi kesempatan terhadap JPU guna menanggapi pledoi terdakwa.