NASIONALNEWS.id BANYUMAS-Sidang lanjutan perkara penambangan emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu, 1 April 2026. Saat agenda pembacaan pledoi, tim kuasa hukum terdakwa dengan tegas menolak tuduhan, menekankan bahwa tak sepeser pun bukti dari saksi menjerat klien mereka, sambil mengeluarkan peringatan keras: siap mengadu hingga ke Presiden jika vonis dianggap melenceng dari keadilan.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni beserta dua hakim pendamping, persidangan ini menampilkan tiga terdakwa utama: Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Boyke Suhendro dan Sutrisno telah menjerat mereka dengan tuntutan pidana satu tahun penjara plus denda Rp30 juta, dengan ancaman tambahan 30 hari kurungan jika denda tak dibayar. Namun, advokat H. Djoko Susanto SH membantah keras, menguraikan bahwa dari 12 saksi biasa dan dua saksi ahli yang bersaksi, tak ada yang menyebut terdakwa melanggar undang-undang.
“Fakta di persidangan jelas: tak ada satu saksi pun yang mengakui kesalahan para terdakwa. Lalu, apa dasar hakim memutuskan bersalah?” seru Djoko setelah sidang usai, menambahkan bahwa vonis negatif akan merusak prinsip keadilan.
Ia menyoroti ironisnya penegakan hukum yang hanya menargetkan tiga orang, padahal operasi tambang melibatkan ratusan pekerja. “Jika mereka dihukum, kenapa tak semua yang terlibat diproses? Ini pertanyaan besar bagi negara kita,” tegasnya, sambil mengancam langkah hukum lanjutan termasuk laporan ke Ketua Mahkamah Agung dan bahkan Presiden jika putusan tak adil.

Sidang sempat dihentikan sementara hingga pukul 14.00 WIB, memberi kesempatan bagi jaksa untuk menelaah argumen pembelaan. Kasus ini kian mencuri perhatian masyarakat, dengan dukungan bergulir untuk terdakwa yang dipandang sebagai korban sistem di balik tambang skala besar yang meresahkan lingkungan.
>>>IMAM S











