NASIONALNEWS.id PURWOKERTO–Dugaan penipuan dan penggelapan dana haji kembali mencuat. Seorang warga Riau, Ria Handayani, melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan tersebut diterima petugas piket Reskrim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL).
Dalam laporan itu, kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah haji disebut mencapai Rp1,75 miliar, menyusul kegagalan pemberangkatan haji furoda yang dijanjikan pada tahun 2025.
Kuasa hukum pelapor, Firmansyah Lubis, S.H, menyatakan kliennya bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan dana para jamaah. Namun uang yang telah disetorkan tidak pernah terealisasi menjadi keberangkatan.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” kata Firmansyah, Jumat (17/4/2026).
Visa Tak Terbit, Jamaah Gagal Berangkat
Menurut Firmansyah, Ria Handayani dan Rina Erawati telah saling mengenal sejak 2017 saat sama-sama berkecimpung di industri travel haji. Kerja sama keduanya berjalan lancar pada 2023.
Pada 2024, Ria kembali menjalin kerja sama untuk memberangkatkan jamaah haji tahun 2025 melalui travel milik Rina. Para jamaah dijanjikan kuota resmi dan keberangkatan dengan skema haji furoda.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, visa keberangkatan tidak kunjung terbit. Akibatnya, jamaah batal berangkat.
“Visa tidak keluar sampai batas waktu. Jamaah akhirnya gagal berangkat,” ujar Firmansyah.
Pelapor menegaskan bahwa sejak awal telah ada kesepakatan: jika keberangkatan gagal, dana akan dikembalikan dalam waktu 60 hari kerja. Namun hingga laporan polisi dilayangkan, pengembalian dana disebut tidak terealisasi.
Rincian Korban: Empat Jamaah, Total Kerugian Ratusan Juta
Dalam laporan yang disampaikan, empat calon jamaah disebut menjadi korban dengan total kerugian besar, yakni:
SP dan PM (Rokan Hulu, Riau): Rp550 juta
RM (Kampar, Riau): Rp275 juta
MG (Rokan Hilir, Riau): Rp275 juta
MS (inisial): Rp275 juta
Dana disebut diserahkan secara tunai kepada Ria Handayani, kemudian ditransfer ke rekening PT Atlas Tour and Travel di Bank BNI serta rekening pribadi Rina Erawati di Bank BRI.
Pihak Travel Bantah: Pelapor Disebut Mitra Cabang, Bukan Korban
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Dwi Indrotito Cahyono, S.H, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut Ria Handayani bukan sekadar korban, melainkan mitra cabang Atlas Tour di Rokan Hulu.
Menurut Dwi, pada 2024 Ria mendaftarkan jamaah untuk program haji furoda 2025 dengan skema cicilan. Harga per jamaah disebut berada di kisaran Rp265–275 juta, namun pelapor memperoleh fee Rp25 juta per jamaah, sehingga yang disetorkan ke perusahaan hanya sekitar Rp240–250 juta.
“Di akhir 2025 memang tidak ada visa haji furoda yang keluar. Jamaah tertunda. Pihak travel datang ke Rokan Hulu memberikan dua opsi: refund atau berangkat tahun berikutnya,” kata Dwi.
Ia menyebut dari total sembilan jamaah, empat memilih refund. Dua di antaranya disebut sudah menerima pengembalian penuh, sedangkan dua lainnya masih kurang masing-masing Rp75 juta.
Dwi juga menyampaikan bahwa pada Oktober 2025, Ria sempat mengirim daftar jamaah yang memilih berangkat pada 2026. Namun pada Januari 2026, Ria tiba-tiba meminta refund untuk seluruh jamaah.
“Perusahaan sanggup refund, dengan syarat ada pengganti kuota karena dana jamaah sudah masuk ke syarikah,” tegasnya.
Polisi Selidiki, Dua Versi Mengemuka
Laporan tersebut kini masuk tahap penyelidikan dengan nomor STPL/XX/IV/2026/Polresta Banyumas. Pelapor berharap polisi segera menindaklanjuti perkara agar para calon jamaah memperoleh kepastian hukum dan hak mereka dikembalikan.
“Klien kami hanya berharap ada kejelasan dan itikad baik untuk mengembalikan hak para jamaah,” ujar Firmansyah.
Sementara kuasa hukum terlapor menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum.
“Perusahaan memiliki itikad baik. Hanya ada perbedaan mekanisme refund karena keterikatan kuota,” kata Dwi.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa dana haji yang berujung laporan pidana, sekaligus memperlihatkan rapuhnya pengawasan dalam praktik travel haji non-kuota, terutama pada skema furoda yang bergantung pada kebijakan visa dan mitra di Arab Saudi.
Kontributor berita: Widhiantoro






