Skandal OTT Amir: Tumbal untuk Menutupi Bobroknya Bisnis Rehabilitasi Narkoba di Wilayah Hukum Mojokerto

oleh -
oleh
oplus 16908288
Oplus_16908288

NASIONALNEWS.id MOJOKERTO–Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap wartawan bernama Amir di Mojokerto kini tercium bukan sebagai prestasi penegakan hukum, melainkan aroma busuk upaya pembungkaman.

Menurut team lawyer Rikha Permatasari & rekan, Muncul dugaan kuat bahwa penangkapan ini hanyalah “tirai asap” yang sengaja diledakkan untuk mengalihkan mata publik dari skandal yang jauh lebih besar: dugaan praktik jual-beli kebebasan dengan kedok rehabilitasi narkoba. Jumat (27/3/2026).

Tabir konspirasi ini mulai terkuak. Kasus Amir diduga sengaja dikonstruksi secara sistematis dengan melibatkan tokoh-tokoh figuran yang berperan sebagai “bambu penyangga” agar narasi hukum yang rapuh ini tidak ambruk di hadapan masyarakat.

Rehabilitasi atau Transaksi?

Publik kini melayangkan gugatan moral terhadap kredibilitas institusi terkait. Terdapat empat pertanyaan krusial yang menuntut jawaban transparan, bukan sekadar retorika administratif:

1. Modus Pelepasan: Benarkah ada tersangka narkoba yang “dicuci” statusnya menjadi pasien rehabilitasi setelah menyerahkan upeti tertentu?

2. Formalitas Belaka: Apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan secara medis-substantif, atau hanya stempel legalitas untuk melegitimasi pelepasan tahanan?

3. Bisnis “Uang Pelicin”: Berapa tarif “resmi” yang dipatok? Apakah angka-angka yang beredar di masyarakat memiliki dasar hukum atau justru masuk ke kantong oknum?

4. Status Lembaga: Apakah panti rehabilitasi yang terlibat benar-benar mitra resmi BNN, atau hanya kedok untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu?

Kritik Tajam Praktisi Hukum

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., menilai penetapan tersangka terhadap Amir adalah bentuk pemaksaan pasal yang dipaksakan. Menurutnya, unsur pemerasan dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 sama sekali tidak terpenuhi karena nihilnya unsur paksaan atau ancaman kekerasan.

“Jangan mau dibodohi oleh panggung sandiwara OTT ini! Pertanyaan besarnya: kenapa wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dikriminalisasi, sementara dugaan penyimpangan besar di dalam sistem rehabilitasi dibiarkan gelap tanpa klarifikasi?” cetus Rikha dengan nada tinggi.

Rikha juga memperingatkan adanya upaya penggiringan opini melalui testimoni palsu dari pihak-pihak yang diduga berada di bawah tekanan.

Foto istimewa: Rikha,SH.,MH.,CMed.,C.LO. (kiri), Mujiono S.H.,M.H. (kanan)

“Ini bukan sekadar soal Amir. Ini adalah pertaruhan integritas institusi. Jika penegakan hukum hanya menyentuh permukaan dan takut membongkar akar busuk di dalamnya, maka hukum di negeri ini sedang sekarat. Publik jangan tertipu oleh pencitraan yang dipoles untuk menutupi fakta yang sebenarnya!” tegasnya.

Institusi di Titik Nadir

Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalitas aparat. Jika penegakan hukum terus digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan menyembunyikan borok internal, maka kepercayaan masyarakat akan jatuh ke titik nol. Hukum seharusnya menjadi pedang untuk membedah kebenaran, bukan perisai untuk melindungi para penyeleweng aturan.

Team***.      Editor>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.