NASIOANALNEWS.id,PURBALINGGA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra SH MH, kedua tersangka baru tersebut berinisial PA dan INM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS, yang kini telah mendekam di jeruji besi.
Penyidik Kejari Purbalingga menetapkan kedua individu ini setelah menemukan dua alat bukti yang kuat selama proses penyidikan, serta hasil pengembangan kasus yang telah berjalan. PA, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Puskesmas Kutasari saat kasus terjadi, dan INM, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada periode yang sama, diduga kuat terlibat dalam tindakan korupsi bersama DDS.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Setelah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025.
>>> IMAM S






