Dugaan Maladministrasi dan Kriminalisasi dalam Kasus OTT Wartawan Amir, Advokat Soroti Legalitas Yayasan

oleh -
oleh
rikha,sh.,mh.,cmed.,c.lo. ketua team advokat amir asnawi
Rikha,sh.,mh.,cmed.,c.lo. ketua team advokat amir asnawi

NASIONALNEWS.ID MOJOKERTO–Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa seorang jurnalis bernama Amir memicu gelombang kritik terhadap institusi penegak hukum. Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, selaku penasihat hukum, mensinyalir adanya indikasi penyimpangan prosedur dan maladministrasi dalam kolaborasi antara lembaga negara dan pihak pelapor.

Sorotan terhadap Legalitas Kemitraan BNNP Jatim

Fokus utama pembelaan terletak pada kerja yang sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dengan Yayasan Pondok Pesantren Alkholiqi. Rikha menekankan bahwa setiap program rehabilitasi narkoba wajib mematuhi standar legalitas sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk kepemilikan kode KBLI yang relevan.

“Jika yayasan tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sah, muncul pertanyaan besar mengenai dasar hukum BNNP Jatim menjalin kemitraan. Ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan potensi pelanggaran tata kelola pemerintahan,” ujar Rikha dalam keterangannya, Minggu (29/03/26).

Baca Juga link berikut: https://www.nasionalnews.id/headline/skandal-ott-amir-tumbal-untuk-menutupi-bobroknya-bisnis-rehabilitasi-narkoba-di-wilayah-hukum-mojokerto/

Dugaan Prosedur Pelanggaran oleh Aparat

Selain legalitas yayasan, Rikha juga mengkritisi peran Polres Mojokerto dalam pelaksanaan OTT. Ia mengutip validitas laporan awal yang menjadi dasar penangkapan. Menurutnya, jika laporan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat, maka seluruh proses turunannya berpotensi cacat hukum.

Ia menguraikan empat dimensi pelanggaran yang perlu diinvestigasi lebih lanjut:

  1. Maladministrasi : Kerja sama institusi negara dengan mitra yang diduga tidak memiliki legalitas usaha.
  2. Penyalahgunaan Wewenang : Tindakan aparat yang didasarkan pada konstruksi laporan tidak tujuan.
  3. Perbuatan Melawan Hukum : Potensi kerugian yang dialami warga negara akibat tindakan pejabat publik yang tidak sah.
  4. Kriminalisasi Profesi : Penanganan terhadap jurnalisme yang mengabaikan mekanisme penyelesaian pers melalui Dewan Pers.

Tim kuasa hukum mendesak agar BNNP Jatim memberikan klarifikasi terbuka mengenai status legalitas mitra kerja. Selain itu, pihak Kepolisian diminta transparan dalam memaparkan kronologi dan bukti-bukti pendukung OTT untuk menghindari persepsi publik mengenai adanya “skenario” atau kriminalisasi.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar, namun pola yang ada menunjukkan perlunya evaluasi mendalam. Jangan sampai hukum dijadikan alat kepentingan pihak tertentu yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tambah Rikha.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis investigasi Nasionalnews.id telah berupaya melakukan konfirmasi melalui saluran resmi WhatsApp BNN Provinsi Jawa Timur (+62 811-3197-272). Namun, pihak BNNP Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan masalah legalitas yayasan mitra tersebut.

 

Team***

Editor: Imam S

No More Posts Available.

No more pages to load.