NASIONALNEWS.id BANJARNEGARA-Proses penjaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kini jadi pusat kontroversi nasional. Sepuluh warga, termasuk Irawan Bagus Bimantara sebagai pelopor, secara resmi mengadu ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).
Mereka menuding adanya manipulasi curang dan pelanggaran prosedur yang merusak fondasi demokrasi desa, dengan bukti kuat yang siap diusut tuntas!
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA, para pelapor menyoroti praktik kecurangan yang jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dalam pemilihan jabatan publik tingkat desa. Ini bukan sekadar tuduhan kosong fakta-fakta mencengangkan telah terungkap, menunjukkan bagaimana oknum panitia diduga memainkan peran kotor untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kronologi Kejanggalan yang Mengejutkan
Irawan dan rekan-rekannya membongkar rangkaian pelanggaran yang tak bisa ditutupi lagi.
Berikut poin-poin bom waktu dari laporan mereka:
Kebocoran Kunci Jawaban Total: Bank soal ujian dikirim via file digital ke anggota panitia (Sdr. Lukman) sejak Januari 2026. Saat file dicetak, kunci jawaban sudah tercetak jelas di naskah – bukti nyata kolusi yang merampas kesempatan adil bagi peserta lain!
Manipulasi Nilai Ujian yang Absurd: Nilai tes praktik pemulasaraan jenazah diumumkan jauh di bawah standar. Maksimal seharusnya 30 poin, tapi ketua panitia hanya beri nilai tertinggi 8,5. Ini bertentangan diam-diam dengan berita acara koreksi yang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades)
Indikasi pemalsuan data yang mencolok!
Pelanggaran Aturan Pembentukan Panitia: Panitia seleksi dibentuk melawan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018. SK Kepala Desa tercatat tanggal 2 Januari 2026 di dokumen, tapi website desa klaim 14 Januari 2026. Ini dugaan backdate administrasi murni, tanda manipulasi untuk tutupi jejak!
Jeritan Keadilan dari Korban Kecurangan
Irawan tegas menyatakan haknya dirampas oleh praktik “main mata” ini. “Kami harap polisi gali siapa saja oknum di balik skandal ini, demi transparansi pemerintahan desa yang benar-benar bersih!” tulis laporan mereka.
Salah satu peserta lain menambahkan dengan nada tegas: “Harapan kami, 10 peserta gagal ini sudah adukan ke Polres Banjarnegara. Kami tuntut titik temu adil, karena indikasi manipulasi data dan kebocoran soal ini harus dihentikan seketika!”
Kasus ini kini digarap serius oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat menuntut momentum ini jadi titik balik: reformasi sistem seleksi perangkat desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Jangan biarkan desa jadi sarang korupsi – keadilan harus ditegakkan sekarang!
Penulis: IMAM S










