NASIONALNEWS.id BANYUMAS–Marwah kuliner legendaris khas Sokaraja, Gethuk Goreng Asli Haji Tohirin, terusik oleh aksi provokatif oknum pengguna media sosial. Tak terima warisan leluhurnya dijadikan bahan candaan berbau pornografi, Lutfi Hidayat, generasi ketiga pemilik brand tersebut, resmi melaporkan akun @Latifah_Arzety ke Polresta Banyumas pada Selasa (3/3/2026).
Kronologi Pelecehan Brand
Laporan hukum ini dipicu oleh unggahan video di platform Instagram, Facebook, dan TikTok yang memperlihatkan dua orang perempuan melakukan aksi tidak senonoh. Dalam video tersebut, seorang perempuan berkaos cokelat tampak melakukan gerakan provokatif pada bagian sensitifnya sembari membandingkannya dengan produk Gethuk Goreng Haji Tohirin.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, berikut petikan percakapan yang memicu kemarahan ahli waris:
Perempuan Berbaju Biru: “Piraan? Piraan? (Berapaan? Berapaan?)” tanya perempuan tersebut dengan dialek Banyumasan.
Perempuan Berkaos Cokelat: “Ya Allah Mba Ayu, temen koh Mba… Ini asli Gethuk Goreng Haji Tohirin Asli Sokaraja,” sahutnya sembari memegang payudara.
Perempuan Berkaos Cokelat: “Murah, murah regane. DM! (Murah, murah harganya. DM!)” jawabnya sambil tertawa kencang dan meremas bagian dadanya ke arah kamera.
Reaksi Negatif Netizen dan Korban Lain
Unggahan tersebut sontak memancing komentar bernada pelecehan yang sejalan dengan konten pornografi tersebut. Salah satunya dari akun Facebook @karpel yang menulis, “Getuk Sokaraja sungguh besar nona.”
Tak hanya pihak Haji Tohirin, akun @Latifah_Arzety diduga juga pernah merugikan pihak lain melalui konten reels-nya. “Lha saya juga salah satu korban dari reels tersebut,” tulis akun Facebook @Rb Bian di kolom komentar.
Langkah Hukum Tegas Lutfi Hidayat melalui kuasa hukumnya, Gunawan & Partner, menilai konten tersebut bukan sekadar candaan, melainkan penghinaan berat yang merusak reputasi bisnis yang telah dibangun selama puluhan tahun. Tindakan ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Kepada Nasionalnews.id, Gunawan mendesak kepolisian untuk segera bertindak demi mencegah dampak buruk terhadap gerai-gerai Gethuk Goreng Asli di wilayah Banyumas.

“Ini sudah kelewatan. Nama makanan khas Sokaraja dijadikan bahan candaan tak senonoh dan berbau pornografi. Kami berharap Polresta Banyumas segera mendalami postingan tersebut karena telah sangat merugikan klien kami,” tegas Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah resmi masuk dalam penanganan Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik akun terkait.
Reporter: IMAM S






