NASIONALNEWS.ID BANYUMAS—Klaim manajemen PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) yang mengaku telah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Banyumas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banyumas kini menuai sorotan tajam. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mengonfirmasi tengah melacak kewajiban pajak pabrik hebel di Desa Losari, Kecamatan Rawalo tersebut yang disinyalir belum masuk ke kas daerah.
Berita Berita Terkait: Izin Tak Menghapus Status LSD, Sadewo Tegas Soal Pabrik PT IKN
Sorotan terkait aliran dana dan pajak ini makin memanas setelah Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, membongkar adanya dugaan pencatutan namanya terkait aliran dana miliaran rupiah yang diklaim pihak PT IKN sebagai biaya pengurusan izin.
“Saya tidak tahu-menahu. Katanya ada yang meminta uang ke IKN sebesar Rp2,3 miliar mengatasnamakan bupati, lalu ada lagi Rp1,8 miliar. Totalnya Rp4,1 miliar. Pihak IKN mengira saya sudah menerima uang itu, makanya mereka heran dan marah kenapa pabriknya tetap ditutup,” ujar Sadewo saat memberikan keterangan resmi di Pendopo Sipanji Banyumas, Kamis (29/10/2026).
Dalih “Habis Miliaran Urus Izin” Lari ke Oknum, Bukan PAD
Pernyataan Bupati Sadewo merespons klaim tim kuasa hukum pusat PT IKN yang mengeluhkan telah merogoh kocek miliaran rupiah untuk mengurus perizinan namun pabrik tetap diujung penyegelan.
Fakta di lapangan menunjukkan, alih-alih masuk sebagai retribusi resmi atau kontribusi PAD bagi Kabupaten Banyumas, dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengalir ke oknum tak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat daerah.
Baca Judul:
Sementara itu, Bapenda Banyumas bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini terus menyisir kepatuhan pajak dan legalitas skema “fasilitasi investasi” PT IKN agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Status Lahan LSD dan Pemanasan Mesin
Di sisi lain, persoalan utama penyegelan PT IKN bermula dari pelanggaran tata ruang karena bangunan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemkab Banyumas menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan menuju zona kuning (industri) masih terus diupayakan secara legal hingga ke tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pertanian.
Terkai pelepasan segel pabrik beberapa waktu lalu, Sadewo menegaskan hal tersebut murni diperuntukkan bagi pemeliharaan teknis mesin, bukan sinyal operasi komersial.
“Iya, pelepasan segel kemarin saya yang perintahkan. Tapi ingat, bukan untuk produksi! Hanya untuk pemanasan mesin agar tidak rusak. Kalau nanti status lahan sudah resmi jadi zona kuning, baru boleh berproduksi kembali. Jika nekat produksi sekarang, akan saya tutup permanen,” tegas Sadewo.
Sidak Manajemen Menghilang, Komitmen Investasi Tetap Terbuka
Sadewo juga menyayangkan sikap jajaran manajemen PT IKN yang terkesan menghindari koordinasi saat Pemkab menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
“Pas sidak ke lokasi, manajernya menghilang semua. Yang ada hanya tenaga kerja asing yang tidak bisa bahasa Indonesia. Padahal harus ada surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama,” ungkap Sadewo gusar.
Baca Berita: Disegel Pemkab, PT IKN Diduga Kembali Beroperasi
Meskipun demikian, Bupati menegaskan Pemkab Banyumas tetap berkomitmen mendukung iklim investasi daerah dan keterbukaan bagi investor asing maupun lokal, selama seluruh kewajiban administrasi, pajak daerah, dan aturan tata ruang dipenuhi secara sah dan transparan.
>>> IMAM S











