Kades Klapagading Kulon Tersandung Korupsi Dana Desa Rp741 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

oleh -
oleh
img 20260723 wa0055

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, KS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa periode 2019–2023.

 

Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan dan Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026 dan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

KS diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang berujung pada kerugian keuangan negara. Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 27 Januari 2026. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga akhirnya menetapkan KS sebagai tersangka pada 17 Juli 2026.

 

Kuasa hukum KS, Advokat Djoko Susanto, SH, mengonfirmasi bahwa kliennya kembali menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas pada Kamis (23/7/2026).

 

Menurut Djoko, pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan anggaran Desa Klapagading Kulon selama kurun 2019 hingga 2023. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 242 pertanyaan kepada kliennya.

 

“Menurut sangkaan penyidik, nilai kerugian negara sekitar Rp741 juta. Selain itu, saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KS dan seorang lainnya berinisial P,” ujar Djoko.

 

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan mempelajari secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun penyidik sebelum menentukan langkah pembelaan.

 

“Kami selaku kuasa hukum akan mempelajari secara detail unsur-unsur yang diterapkan, baik Pasal 18, Pasal 2, maupun Pasal 603 KUHP, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

 

Dalam dokumen penetapan tersangka juga ditegaskan bahwa KS tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka, termasuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, mendapatkan penjelasan atas tuduhan yang disangkakan, serta mengikuti seluruh proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa dalam rentang empat tahun anggaran. Penetapan dua tersangka menunjukkan penyidik tengah menelusuri dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara tersebut.

 

Hingga berita ini ditulis, Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian modus operandi, peran masing-masing tersangka, maupun hasil audit yang menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp741 juta. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.