NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.431.11 Jl. Alternatif Sentul, Cibinong Bogor, Jawa Barat. Dugaan melakukan kecurangan takaran BBM disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian Pemerintah Daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini,” kata Menteri Perdagangan kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025) pagi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, modus kecurangan takaran BBM dilakukan menggunakan perangkat elektronik dipasang kabel, kemudian disambungkan ke pompa ukur.
“Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote. Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang dioperasikan dengan handphone,” jelasnya.
Dengan begitu, aplikasi perangkat elektronik tersebut bisa difungsikan kapan saja apabila takaran akan berkurang atau tidak berfungsi. Budi menjelaskan kerugian bagi konsumen.
“Jadi dengan perangkat elektronik ini, maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4% atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml (mililiter),” ungkapnya.
Budi juga menjelaskan, dalam satu tahun, masyarakat dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar. Untuk sementara ini, SPBU tersebut disegel dan tidak bisa beroperasi.
“Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri,” sebutnya.
Budi turut mengimbau pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan. Pemerintah menegaskan akan menindak setiap kecurangan dari pengusaha.
“Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini,” ujarnya.
DS/Tim