Oknum Ketua RT di Rawa Buaya Terancam Dipenjara

oleh -
img 20251014 wa0157
Foto Ilustrasi

NASIONALNEWS.id, JAKARTA — Seorang oknum Ketua RT di wilayah Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara setelah terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ketua RT 009/005, Jimmy Widjaja, saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mat. Yasin, SH menyampaikan bahwa terdakwa diyakini telah memenuhi unsur tindak pidana. Namun, mengenai besaran hukuman, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

“Keadaan terdakwa yang sudah lanjut usia dan sering sakit menjadi salah satu pertimbangan mengapa ia tidak ditahan di rutan,” ujar Mat. Yasin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara itu, Lurah Rawa Buaya, Junaedi, membenarkan bahwa Jimmy Widjaja masih tercatat sebagai Ketua RT 009. Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya kasus hukum yang menjerat bawahannya tersebut.

“Benar, dia masih menjabat sebagai Ketua RT. Tapi saya baru tahu dari wartawan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi nasionalnews.id, Rabu (15/10/2025).

Junaedi menambahkan, pihak kelurahan akan memanggil Jimmy Widjaja untuk dimintai klarifikasi terkait kasus yang sedang dihadapinya.
“Jika terbukti bersalah, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Perlu diketahui, Oknum Ketua RT tersebut, telah melakukan penipuan terkait kepengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang nilainya belasan juta. Namun kata korban dengan melaporkan ke pihak kepolisian, dikarenakan oknum ketua RT tersebut tidak ada etikad baik.

Korban juga menyebut, bahwa masih banyak korban korban lainya namun enggan melaporkan.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.