Terancam UU Perlindungan Anak, Pemuda Asal Jatilawang Diringkus Polisi Usai Dilaporkan Orang Tua Korban

oleh -
oleh
img 20261027 wa0028

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Jajaran kepolisian dari Polresta Banyumas resmi mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AGDP atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pemuda yang berdomisili di Kecamatan Jatilawang tersebut kini mendekam di tahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga korban. Orang tua korban—seorang remaja perempuan berinisial DJ (15)—mencurigai aktivitas anaknya dan memeriksa ponsel milik korban. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rekaman percakapan serta foto kebersamaan korban dan pelaku di sebuah kamar hotel. Setelah didesak, terungkap dugaan bahwa perbuatan terlarang tersebut telah dilakukan sebanyak belasan kali.

 

Peristiwa ini berawal dari hubungan asmara antara korban dan pelaku yang telah saling mengenal sejak korban menempuh pendidikan di kelas satu SMK. Pada Minggu, 4 Mei 2025, pelaku diduga merayu dan membujuk korban untuk mendatangi sebuah penginapan di wilayah Desa Karangmangu, Baturraden, dengan iming-iming janji akan bertanggung jawab.

 

Tak terima atas perlakuan terhadap anaknya, orang tua korban langsung membawa kasus ini ke jalur hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas menetapkan AGDP sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026, hingga akhirnya melakukan penangkapan pada 26 Oktober 2026.

 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Sejumlah alat bukti turut disita petugas, meliputi:

Barang bukti Hp
Hp merupakan barang bukti
  • Pakaian milik korban dan pelaku
  • Ponsel pintar milik kedua belah pihak
  • Tangkapan layar (screenshot) foto dan video di dalam kamar hotel
  • Bukti pesan WhatsApp yang berisikan dugaan ancaman

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. UU No. 17 Tahun 2016.

 

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan mendalam kepada para orang tua agar senantiasa memperketat pengawasan terhadap pergaulan buah hati serta menjalin komunikasi yang terbuka. Masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila mendapati indikasi kejahatan seksual maupun eksploitasi terhadap anak.

Editor: IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.