NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Alumni SMA Negeri 1 Purwokerto Angkatan 1993 mendesak Ketua Umum IKASMANSa periode 2026–2030, Prof. Dr. Norman Arie Prayogo, mundur dari jabatannya, setelah Norman ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Mereka juga meminta Dewan Pengawas segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan menggelar Rembug Ageng Luar Biasa (RALB) paling lambat satu tahun.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers dan deklarasi Alumni Smansa Angkatan 1993, Selasa (8/9/2026). Mereka menilai persoalan yang kembali menimpa pucuk pimpinan IKASMANSa harus menjadi alasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan mekanisme regenerasi organisasi.
Alumni menegaskan tuntutan pengunduran diri Norman bukan merupakan vonis atas perkara hukum yang sedang berjalan. Mereka tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Namun, mereka menilai organisasi tidak harus menunggu proses hukum seseorang berkekuatan hukum tetap untuk melakukan langkah organisatoris demi menjaga keberlangsungan dan kredibilitas kelembagaan.
Sikap tersebut semakin mengeras karena, menurut Alumni Angkatan 1993, persoalan hukum kembali menyentuh Ketua Umum IKASMANSa dalam dua periode kepemimpinan berturut-turut. Ketua Umum periode sebelumnya, Ma’ruf Cahyono, juga pernah berurusan dengan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi.
Bagi Alumni Angkatan 1993, pengulangan tersebut bukan lagi sekadar persoalan individu.
Ini saatnya organisasi mengaudit sistemnya.
Mereka meminta Dewan Pengawas segera membentuk Plt sebagai kepemimpinan transisi. Setelah itu, RALB harus diselenggarakan paling lambat satu tahun untuk menentukan kepemimpinan baru sekaligus membenahi sistem organisasi.
RALB juga didorong menghasilkan mekanisme pemilihan yang lebih ketat, termasuk fit and proper test bagi calon Ketua Umum, pemeriksaan rekam jejak, deklarasi benturan kepentingan dan pakta integritas.
Menurut mereka, ketua umum tidak cukup hanya memiliki jabatan, gelar akademik, popularitas atau jaringan luas. Pemimpin IKASMANSa harus memiliki integritas, independensi, rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan serta kemampuan merangkul seluruh angkatan.
Alumni juga mempertegas tuntutan agar IKASMANSa tidak menjadi instrumen politik praktis.
Pilihan politik merupakan hak setiap alumni secara pribadi. Namun, nama, forum, struktur dan sumber daya IKASMANSa tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik, organisasi massa, kelompok maupun individu tertentu.
Politik adalah hak pribadi alumni. Independensi adalah kewajiban organisasi.
Karena itu, tuntutan Alumni Angkatan 1993 tidak berhenti pada pergantian Ketua Umum.
Mereka meminta IKASMANSa dikembalikan kepada fungsi dasarnya sebagai rumah besar alumni: membangun silaturahmi, jejaring, kepedulian, mendukung almamater dan berkontribusi bagi masyarakat.
Norman diminta mundur. Plt diminta segera dibentuk. RALB ditargetkan maksimal satu tahun. Mekanisme pemilihan diminta diperbaiki.
Alumni Angkatan 1993 menegaskan langkah tersebut bukan upaya mengambil alih IKASMANSa, melainkan upaya mengembalikan organisasi kepada seluruh alumni.
Kami tidak sedang berusaha mengambil alih organisasi. Kami ingin mengembalikannya kepada seluruh alumni.
(Widhiantoro)






